Seminar Meneguhkan Perlindungan Khusus dan Menjamin Terpenuhnya Hak Dasar Perempuan Disabilitas dalam RUU PKS Serta Regulasi terkait di Indonesia

University Club UGM- 9 Maret 2019

Masih banyaknya masyarakat yang memposisikan perempuan sebagai objek dan yang merendahkan perempuan, oleh karena itu Rancangan Undang- undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk disahkan, untuk mendekatkan akses pada keadilan secara khusus pada kelompok disabilitas, karena perempuan terlebih lagi perempuan disabilitas adalah kelompok rentan yang sangat tinggi jika disandingkan dengan laki-laki.

Pada seminar ini, SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak) dan narasumber lainnya menemukan suatu masalah yang menjadi perhatian khusus pada pasal tentang pendampingan, pada pasal tersebut untuk menjadi pendamping, tidak dijelaskan apa yang menjadi tolak ukur, dan standar. Kekerasan seksual, bukan hanya pendamping hukum yang penting dan harus mendampingi korban saat berada di peradilan, akan tetapi yang lebih penting yakni kehadiran seorang pendamping korban. Pendamping korban adalah seseorang yang yang mengurusi korban, mengerti kebutuhan korban, dan sangat dekat dengan korban.

Pendamping korban diambil dari orang ataupun masyarakat yang memiliki kepekaan tinggi kepada perempuan maupun perempuan disabilitas, seperti pekerja sosial, ataupun anggota kerohanian, karena penyandang disabilitas tidak mudah untuk percaya pada orang lain. Pekerja sosial yang akan menjadi pendamping korban ini bukan individual, melainkan dari suatu lembaga dan pendamping tersebut telah memiliki standar yang baik, karena korban pasti lebih dekat dengan pendamping.

Selain adanya pendamping korban yang penting saat peradilan berlangsung, penting juga untuk mencegah adanya kekerasan seksual pada perempuan dan perempuan disabilitas, dengan wajib diadakannya fasilitas seperti CCTV di setiap titik rawan.

Kesimpulan pada seminar ini adalah:

  1. Penting untuk menyusun RUU PKS yang didasarkan dari pertimbangan masyarakat dan pemerintah, menjadi usulan yang konkrit untuk melindungi perempuan disabilitas yang menjadi korban langsung atau tidak langsung
  2. Dorongan kuat RUU, mengupayakan satu regulasi khusus untuk mengatur penanganan kebutuhan perempuan disabilitas untuk memenuhi hak dan mengembalikan martabat korban.

Ada kutipan dari Umar bin Khatab berbunyi “kalau ada kambing mati di khurot (pinggiran) sana maka saya akan khawatir”, kutipan tersebut juga dapat digunakan “jika ada kelompok disabilitas atau rentan mati di masyarakat maka saya akan khawatir”, maka dari itu pemerintah harus memastikan bagaimana suatu kebijakan- kebijakan menyentuh mereka.