PARKIR RODA DUA, MOTOR RODA TIGA???

Petunjuk parkir diatas merupakan fenomena yang dapat dijumpai hampir di setiap lahan parkir yang ada baik di kantor pemerintahan, lokasi perbelanjaan, sekolah, rumah sakit, maupun lokasi publik lainnya. Sedangkan gambar diatas di ambil di salah satu lokasi siaran media di Yogyakarta. Petunjuk parkir yang ada biasanya terbagi menjadi dua yaitu parkir roda dua atau parkir roda empat. Petunjuk yang sederhana sebenarnya. Tapi menjadi kontras ketika dibandingkan dengan kendaraan roda tiga yang biasa digunakan oleh penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas fungsi gerak seperti paraplegi, daksa, polio akan mengalami kesulitan ketika naik kendaraan roda dua. Walaupun memang ada beberapa dari mereka yang bisa menggunakan kendaraan roda dua. Hal ini dikarenakan fungsi kaki mereka tidak kuat untuk menyangga kendaraan. Akibatnya dibutuhkan roda tiga untuk keseimbangan.

Di lahan parkir sendiri masih jarang ada tanda parkir yang bertuliskan parkir roda tiga. Jika pun ada, tanda parkir roda tiga biasanya digunakan untuk becak, bajaj dan lainnya. Sedangkan lahan parkir khusus penyandang disabilitas pun masih sangat jarang ditemui. Hal ini sebenarnya menunjukan satu hal bahwa pola pikir yang berkembang di masyarakat baik di kantor pemerintahan, tempat publik maupun lokasi perbelanjaan masih menggunakan pola pikir kenormalan. Kendaraan bermotor yang dianggap ‘normal’ adalah roda dua (bagi motor) dan roda empat (bagi mobil). Saat ada motor beroda tiga maka dianggap tidak normal. Hal – hal seperti inilah yang semakin melanggengkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Tanda parkir ini sebenarnya hal kecil, tapi ternyata bermakna sangat dalam jika ditelusuri lebih lanjut.