SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL CDCC

“Dialog Antar Agama Untuk Peningkatan Tumbuh Kembang dan kesejahteraan Anak (Child Wellbeing)”

Dalam melakukan perlindungan kepada anak, perlu diperhatikan tumbuh kembangnya, bagaimana anak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Untuk memperdalam pengetahuan dalam memahami tumbuh kembang anak, lembaga SAPDA mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seminar dan lokakarya nasional di Jakarta tanggal 14 dan 15 September 2015 yang diadakan oleh Center for Dialogue Cooperation among Civilization (CDCC) dan didukung oleh KAICIID-RfP. Peserta yang mengikuti acara ini terdiri dari unsure Pemerintah (Kementrian Sosial, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Kesehatan, Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementrian Agama dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Perwakilan organisasi keagamaan, LSM dan Pusat Studi yang mempunyai perhatian pada isu tumbuh kembang anak yang berjumlah 31 orang.

Tujuan dari kegiatan ini adalah :
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berbagi pengalaman terkait persoalan tumbuh kembang anak di Indonesia dan upaya yang sudah dilakukan selama ini untuk meningkatkan tumbuh kembang anak, Apa saja tantangan yang dihadapi dan bagaimana mengatasinya;
Mengetahui peta pendekatan dan metode yang sudah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas tumbuh kembang dan kesejahteraan anak-anak Indonesia;
Membangun kesadaran pentingnya berdialog dalam jejaring antar iman / antar agama dengan berbagai stakeholder yang concern pada persoalan tumbuh kembang anak; dan
Meningkatkan kerja sama antar lembaga agama dalam menangani masalah-masalah yang dihadapi anak-anak.

Sedangkan untuk kegiatannya sendiri diawali oleh sambutan dari ketua CDCC ( Prof. Dr. Din Syamsuddin ) yang menyampaikan bahwa, ” ada ungkapan “ Agamaku – agamaku, agamamu adalah agamamu ” akan lebih efektif diterapkan dalam cara beribadah, dan sedangkan kita adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan (Humanition) sehingga kita punya misi bersama untuk Kemanusiaan”. Harapan dari kegiatan yang dilakukan akan ada Forum untuk membincangkan pada isu-isu yang sensitive, apalagi anak merupakan penerus masa depan sehingga penting bagaimana pihak-pihak dari lintas agama bisa memperjuangkan dalam memenuhi hak-hak mereka. Untuk melihat itu semua perlu membuat suatu Pilot Project / Fokus kegiatan. Dilanjutkan perwakilan dari KAICIID (King Abdulaziz International Center for Interreligious and Intercultural Dialogue) Ibu Wiwin Siti Aminah, yang menyampaikan latar belakang kegiatan dan Profil penyelenggara. KAICIID adalah lembaga internasional antar agama yang diprakarsai oleh Vatikan/Roma, Australia, Spanyol dan Arab Saudi, yang mulai aktif berkegiatan tahun 2012. Tahun 2013 muncul CDCC yang programnya ada di Indonesia, Tarzania dan India, dan saat ini focus pada 3 pilar kegiatan Program, yaitu : Dialog antar agama dalam pendidikan; Dialog antar agama dalam Tumbuh Kembang dan Kesejahteraan Anak; Peningkatan Kemampuan Capacity Building kepada para tokoh agama (Lintas agama).

Yang menarik dari acara ini adalah paparan Keynote Speech yaitu Menteri Sosial Republik Indonesia, Ibu. Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si, yang menyampaikan beberapa point penting yaitu :
a. Pentingnya semua anak mempunyai Akte Kelahiran yang akan berdampak pada layanan Negara yang merupakan hak dasar mereka. Masalah Akte Kelahiran ini akan diangkat sebagai tema dalam HKSN tahun 2015 pada bulan Desember yang dipusatkan di Kupang NTT. Diharapkan dalam adat disana Beliz juga bisa diperingan atau diturunkan nilainya, misalnya dalam Islam bisa diganti dengan seperangkat alat Sholat atau Bible (Kitab suci). Bila hal tersebut bisa terlaksana diharapkan anak-anak yang lahir juga akan punya status hukum.
b. Pengasuhan juga merupakan point penting dalam tumbuh kembang anak, selain masalah Gizi buruk. Proses kehamilan juga sebaiknya dipersiapkan dari mulai remaja untuk persiapan Pra-Kehamilan.
c. Kesehatan Masyarakat khususnya anak, Program Kartu Indonesia Sehat agar juga bisa diakses anak-anak di NTT. Untuk mengakses tentu saja harus punya kartu identitas salah satunya adalah Akte Kelahiran.
d. Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), yang tinggal di Lapas atau Panti perlu juga diperhatikan tumbuh kembang khususnya perkembangan mentalnya.
Dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab dengan peserta, yang sebagian besar sharing permasalahan di lingkup kerja masing-masing dalam isu anak dan kekerasan pada anak, serta bertanya bagaimana solusi yang bisa diberikan oleh Negara.

Dalam proses tumbuh kembang anak, perlu menjadi perhatian juga mengenai kesehatannya antara lain : Fisik, Emosi, Koknitif, Intelektual. Usia anak dibagi 0-6 tahun (Masa keemasan/Golden), 0-12 tahun, 0-15 tahun, 0-18 tahun. System Ekologi anak dibagi Keluarga (Kakak, adik, keluarga inti), Masyarakat (Tempat ibadah, taman bermain, sekolah, lingkungan). Berkenaan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan tumbuh kembang anak yang penting kita perhatikan adalah : Hubungan sosial, Keseimbangan emosional, Ekonomi keluarga, Keterlibatan dalam komunitas, Kesadaran religious, Kesiapan menghadapi resiko, Kesehatan, dan Pencapaian pendidikan.

Kondisi keluarga dan orangtua bisa berpengaruh pada kelabilan anak. Anak-anak dari kelompok Minoritas sangat rentan masalah (Pendidikan, Kesehatan, trauma, Ekonomi), menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Selain itu mereka juga banyak yang tidak punya identitas yang sah (Tercabut hak sipilnya /KTP, Akte Kelahiran) karena lahir didalam keluarga/orangtua yang status hukum pernikahan yang tidak jelas. Anak sering juga mendapat pelabelan karena Pekerjaan atau agama yang dianut orangtua. Sampai saat ini, masalah yang dihadapi anak-anak adalah Identitas, Pengasuhan, Kemiskinan, Pendidikan (Inklusi), Berhadapan dengan hukum. Elemen yang mempengaruhi dalam tumbuh kembang yaitu : Ke-arifan local; Pendidikan (keluarga dan masyarakat ( dipengaruhi ekonomi keluarga), Formal/sekolah; dan Modernisasi Tehnologi.

Menurut Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989, tumbuh kembang anak tidak lepas dari mewujudkan 10 Hak Anak yang harus diberikan meliputi :
1) Hak untuk BERMAIN
2) Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN
3) Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN
4) Hak untuk mendapatkan NAMA (identitas)
5) Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN
6) Hak untuk mendapatkan MAKANAN
7) Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN
8) Hak untuk mendapatkan REKREASI
9) Hak untuk mendapatkan KESAMAAN
10) Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN

Agar anak-anak merasa bahagia tidak lepas dari dunia anak yaitu BERMAIN, berawal dari kondisi dilingkungan tempat tinggal (Ledok ombo Jember) banyak anak-anak buruh Migran yang dalam pengasuhan kurang perhatian dari orangtua (“Yatim Piatu Sosial”) maka muncul ide untuk memunculkan budaya local (permainan Enggrang) untuk menjadi ICON kabupaten Jember dan anak belajar untuk percaya diri dan belajar dari alam. Prinsip yang ditanamkan Bersahabat-Bermain-Bergembira-Berkarya dan hasilnya sekarang sudah sering pentas diluar negeri dan beberapa anak didiknya mendapat beasiswa untuk belajar keluar negeri. Kelompok nya dinamakan “TANOKER” yang berarti Kepompong, berproses untuk perubahan yang lebih baik.

Dalam rangka menyusun kegiatan bersama kedepan untuk meningkatkan Tumbuh-kembang anak, maka dalam sesi diskusi (dengan Merumuskan Isu dan langkah strategis) disusun pemetaan permasalahan pada anak serta upaya mengatasi/ mengurangi masalah dan tantangan yang ada.
hasil diskusi dalam melakukan pemetaan permasalahan anak seperti:
• Kekerasan pada anak, seperti misalnya di Masyarakat, Panti, Daerah konflik, Sekolah.
• Pola asuh anak ABK
• Pemenuhan Hak Anak
• Regulasi kebijakan tentang TKA (Tumbuh Kembang Anak)
• Tekhnologi dan komunikasi
• Budaya dan Kebijakan local / kearifan local
• Trafficking
• Partisipasi anak
• Pembiayaan untuk kesehatan (kesehatan reproduksi, sex education) dan kebutuhan dasar
• Pengasuhan anak di daerah konflik dan pentingnya pengasuhan melibatkan masyarakat bukan hanya keluarga
• Anak jalanan, anak buruh migrant, anak berhadapan dengan hukum, child trafficking
• Parenting community untuk masyarakat urban
• Pola pengasuhan dan peran pokok tokoh agama
• CB untuk tokoh masyarakat dan tokoh agama
• Advokasi Regulasi
Dalam Diskusi kelompok yang menggali persoalan tumbuh-kembang anak di Indonesia (konteks sosial, politik, ekonomi, budaya, religi) ditemukan beberapa point tentang anak, seperti:
Regulasi seperti SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak/UU);
Hak sipil seperti KTP, Akte Kelahiran;
Pelabelan karena agama, status orangtua, pekerjaan orangtua;
Hambatan di Pendidikan, Agama, Disabilitas, Kesehatan, Hukum, Budaya local, Kebijakan pemerintah;
Lingkungan keluarga dan sekolah yang belum ramah anak;
Pengasuhan berbasis keluarga dan berbasis panti, pengasuhan anak sudah mulai mengerucut pada keluarga inti tanpa melibatkan keluarga besar (biasa di kota);
Bukan hanya pada penegakan hukum tapi juga perlu revisi-revisi di UU-nya sendiri, UU PNPS No 1 tahun 1965.
Pekerja seks anak/Prostitusi butuh perhatian juga;
Pernikahan dini seperti Seksualitas dan Reproduksi dini; dan
Pengasuhan anak berbasis komunitas / Community Parenting.

Sedangkan hasil diskusi dalam menenmukan upaya mengatasi/mengurangi masalah dan tantangan yang ada yaitu:
1. Pola asuh / tumbuh kembang disemua lini
– Krisis keteladanan dari Ortu (Berbagai aspek) seperti Buang sampah sembarangan, merokok, marah-marah.
– Pendidikan Kespro dan Seksualitas
– Penggunaan HP (alat dan benda elektronik)
2. Media Melindungi korban usia anak
– Penyadaran dan dialog dikalangan pengusaha dan media
– Meng-kampanyekan hal positif masalah anak seperti Kota layak/ramah anak, hak anak, dll
– Pengaturan warnet/pembatasan jam belajar
– Memaksimalkan radio komunikasi di wilayah masing-masing, ada rubrik anak
3. Regulasi, seperti UU terkait tumbuh kembang
– UU Anak, SPPA, RUU Disabilitas, UPKDRT, UU Perkawinan, UU Pemberitaan yang melindungi anak.
– Peraturan tentang umur 17 tahun (anak) bisa mendapat KTP/SIM, bisa memilih bila sudah menikah
– UU Perlindungan Buruh migrant dan keluarga
4. Pendidikan di Sekolah, keluarga, masyarakat
– Formal, Informal, Ekstra/non formal
– Guru BK (GPK)
5. Pemuka agama, bagaimana mendorong peran tokoh agama
– Melakukan Re-interpretasi, dialog antar agama
– Peningkatan Preventif perlindungan anak
– Mengeplotasi dalam politik praktis
6. Mendorong peran Pengusaha untuk terlibat mengatasi Child Building
– ISO, UU tenaga kerja, budaya kawin kontrak, kemiskinan, pengangguran, lingkungan/pencemaran, kerawanan sosial.