SOSIALISASI PEMANTAPAN KECAMATAN INKLUSI DI KECAMATAN TEGALREJO

Roadshow percepatan implementasi Kota Jogja yang semakin inklusi, digencarkan oleh Dinsos Kota Yogyakarta melalui Komite Disabilitas Kota diperluas untuk tahun  2017. Di tahun 2017 ada 6 kecamatan yang disasar menjadi kecamatan inklusi yaitu Jetis, Gondokusuman, Tegalrejo, Kota Gede, Wirobrajan dan Keraton. Kecamatan Jetis dan Keraton dideklarasikan menjadi kecamatan inklusi melalui Perwal No. 207 tahun 2017.

Sosialisasi Kecamatan Inklusi kali ini dilaksanakan di Kecamatan Tegalrejo, 19 Juli 2017. Acara dibuka oleh Bu Camat Tegalrejo yang menyampaikan bahwa apabila penyandang disabilitas sudah dikoordinir dalam satu wadah maka segala sesuatunya bisa di selesaikan, baik itu di bidang perekonomian, kesehatan, pendidikan dan bidang yang lain.

“..untuk itu diharapkan masyarakat yang mengalami disabilitas diharapkan agar jangan merasa berkecil hati, karena pemerintah kecamatan  telah berkomitmen untuk mendorong kecamatan inklusi. Penyandang disabilitas juga di himbau untuk dapat berpartisipasi dalam musrenbang yang dimulai dari musrenbang dukuh, desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Apabila sudah terlibat ke dalam musrenbang maka usulan dapat disampaikan untuk memenuhi hak mereka..” ujar bu camat Tegalrejo

Selain itu, beliau juga menyampaikan dalam penanganan penyandang disabilitas tidak semudah membalikkan tangan, justru realitanya sangat berat di temui di lapangan karena masih banyak penyandang dsiabilitas yang masih disembunyikan oleh keluarganyanya karena merasa malu memiliki anggota keluarga yang mengalami disabilitas.

Acara di moderatori oleh Komite Disabilitas Kota Yogyakarta yang menyampaikan sudah ada 4 kecamatan yang telah di tetapkan sebagai kecamatan inklusi melalui Perwal No. 339 tahun 2016 yaitu kecamatan Tegalrejo, Wirobrajan, Gondokusuman dan Kota Gede. Pada tahun 2017 penambahan 2 kecamatan. yaitu Jetis dan Keraton yang disahkan melalui Perwal No. 207 tahun 2017.

Direktur SAPDA juga menyampaikan tentang indikator kecamatan inklusi meliputi 5 aspek indikator, yaitu:
1. Perilaku/attitude yg positif (adanya sikap masyarakat yang bersikap menerima penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat itu sndiri).
2. Kebijakan (kewenangan kebijakan di kecamatan dibawah Pemkot karena kecamatan tidak berhak untuk melahirkan sebuah regulasi, hanya bisa mendorong untuk terbentuknya sebuah regulasi).
3. Aksesibilitas fisik (aksesibilitas serta layanan diharapkan ramah terhadap penyandang disabilitas).
4. Layanan publik sebuah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan perundan-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa.
5. Partisipasi aktif (adanya peran aktif kedua belah pihak yaitu pemerintah dan penyandang disabilitas untuk memastikan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pengambilan sebuah keputusan).

Dalam sosialisasi ini, salah seorang perwakilan orang tua penyandang disabilitas menyampaikan bahwa di Tegalrejo telah terbentuk FKADD namun masih merasa bingung karena paguyuban belum bergerak secara maksimal. (Made)