KPPPA: Perempuan Disabilitas Lebih Rentan COVID-19

Perempuan disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan terpapar Covid-19. Hal ini dikarenakan mereka masih harus menjalankan peran domestik dan publik untuk memastikan kebutuhan keluarga tercukupi. Hal ini dinyatakan Nyimas Aliyah, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kamis (21/5).

“Kondisi ini disebabkan menuntut adanya mobilitas dan interaksi sosial. Selain itu, mereka rentan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), karena menghadapi beban dan tekanan ganda” lanjutnya dalam Acara Sosialisasi Panduan Prindungan Khusus dan Lebih Pada Perempuan Disabilitas dalam Situasi Covid-19 yang dilakukan secara daring.

Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa strategi yang dilakukan KPPPA antar lain dengan masuk menjadi anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Program Berjarak, Penyerahan Bansos, Layanan SEJIWA, hingga Penyusunan Panduan dan Protokol. Salah satu panduan yang disusun adalah Panduan Perlindungan Khusus dan Lebih bagi Perempuan Penyandang Disabilitas yang bekerjasama dengan SAPDA.

Sementara itu, Nurul Sa’adah Andriani, selaku Direktur SAPDA menyatakan bahwa perempuan dengan disabilitas secara umum mengalami kerentanan pada bidang kesehatan, ekonomi, Pendidikan, Sosial, hukum, hingga informasi.

“Untuk dalam bidang kesehatan misalnya, perempuam dengan disabilitas rentan sakit” terang Nurul.

Nurul menjelaskan adanya pandauan ini merupakan upaya untuk meningkatkan perlindungan hak perempuan penyandang disabilitas pada masa pandemi COVID–19.

Panduan ini berisi pedoman penanganan perempuan disabilitas yang berstatus ODP, PDP, maupun yang positif. Penangannya bersifat lintas sektor dan memperhatikan aspek kesehatan, kekerasan selama pandemi, serta aspek sosial dan ekonomi.