PERAN PEREMPUAN DIFABEL DALAM ADVOKASI HAK PEREMPUAN DAN PENYANDANG DISABILITAS

Dalam satu dekade terakhir isu perempuan seolah menjadi bintang dalam upaya peningkatan peran dalam kehidupan sosial yang selama ini masih di tempatkan dalam subordinat dari peran laki-laki. Hal tersebut tidak lepas dari konstruksi sosial yang selama ini terbangun didalam masyarakat juga struktur budaya yang sering kali menciptakan perbedaan kapasitas antara laki-laki dan perempuan. Kondisi riil di masyarakat menunjukkan masih banyaknya perempuan apalagi difabel yang hidup di bawah garis kemiskinan yang memerlukan perhatian dan perlakuan khusus. Gambaran paling mudah adalah dua dari delapan orang Indonesia dikategorikan sebagai miskin. Karena, dengan total jumlah penduduk di Indonesia sebesar 259 juta jiwa di tahun 2010, termasuk di dalamnya penduduk miskin sebanyak 30,5 juta jiwa, maka benarlah jika dikatakan bahwa satu dari delapan penduduk Indonesia dikategorikan miskin. Di tengah-tengah kondisi yang demikian yang paling dirugikan adalah kelompok-kelompok minoritas yang termarginal salah satunya adalah kelompok difabel yang secara sosial masih dililit persoalan stigma negative di dalam masyarakat terlebih lagi bagi perempuan difabel yang harus mengalami diskriminasi bukan lagi ganda tapi triple yaitu sebagai seorang perempuan, miskin sekaligus difabel.

Namun dalam satu dekade terakhir peran perempuan difabel dalam mensosialisasikan, mengadvokasi hak-hak difabel begitu menonjol, begitu banyak lembaga yang di motori oleh pendekar perempuan difabel seperti di Solo ada Pamikatsih direktur Interaksi, di Jogja ada Nuning direktur CIQAL, Nurul direktur SAPDA, Risna Direktur UCP UPRUK di Bandung ada Cucu direktur BILiC Bandung, Mimi direktur Mimi Institut Jakarta, Di Jawa Timur ada Wuri yang mendobrak ketidak adilan atas haknya untuk bekerja selain itu banyak tokoh perempuan difabel yang hampir separuh hidup mereka diabdikan untuk memperjuangkan hak-hak difabel.

Dampak dari peran perempuan difabelpun kini bisa dinikmati oleh difabel yang lain yang tentunya tidak mengesampingkan peran difabel laki-laki, seperti di Jogja yang difabel memperoleh Jaminan Kesehatan melalui Jamkesos Propinsi Jogja dan kemudahan memperoleh kursi roda yang adaptif bahkan hal ini tidak hanya untuk Jogja dan Jawa Tengah namun sudah samapi luar Jawa, di Solo Raya isu difabilitas begitu popular di masyarakat dan terutama di Kabupaten/kota, Di Bandung maupun Jakarta kesadaran akan kebutuhan aksesbilitas di fasiltas umum semakin tinggi bagi stakeholder. Saat ini pula perempuan difabel di gross root mulai bangkit menunjukan partisipasinya dalam membangun kesadaran bahkan melakukan advokasi atas hak mereka, setelah beberapa lama mereka tidak berdaya mengahapi stigma negative yang ditujukan kepada mereka. Saat ini di kabupaten Sukoharjo ada beberapa Perempuan yang menjadi ketua Kelompok Usaha Bersama ( KUBE) antara lain : Suyanti KUBE Alaska Sejahtera kecamatan Polokarto, Sajiyem KUBE Warna Sari kecamatan Baki dan di Tawangsari ada Wiji Lestari ketua KUBE Lestari.

Namun, perlu dicermati pula pola partisipasi yang telah terlaksana. Idealnya, pola partisipasi perempuan adalah partisipasi aktif, bukan partisipasi semu tanpa peran yang jelas dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Karena, angka partisipasi perempuan yang tinggi tentu tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kedifabelan, khususnya perempuan difabel, jika partisipasi tersebut hanyalah sebagai pelengkap dan pemanis program semata. Kalau memang sebagai program pemberdayaan difabel, maka perlu dipetakan untuk mendorong dan meningkatkan kualitas partisipasi aktif perempuan, khususnya keluarga difabel dan perempuan yang dikategorikan sebagai keluarga miskin. Sehingga difabel dan komunitas perempuan difabel tidak diperlakukan hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga sebagai pelaku utama (subjek) penanggulangan kedifabelan itu sendiri.

Ditinjau dari segi sosiografis perempuan Indonesia, terdapat banyak faktor yang sangat kuat menyekat peran kaum pria dan kaum perempuan dalam ranah publik apalagi perempuan difabel. Lebih khusus lagi, jika ditilik dari sisi kedifabelan dan pembagian peran sosialnya, perempuan difabel di Indonesia cenderung memiliki kesempatan yang terbatas untuk menolong dirinya sendiri keluar dari kungkungan stigma negative dan kedifabelan. Kesibukan para perempuan dalam urusan domestik misalnya, menyebabkan mereka tidak leluasa untuk berpatisipasi dalam pemenuhan hak difabel bahkan sering kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Kondisi ini diperparah oleh kecenderungan perempuan difabel yang memegang peran ganda dalam rumah tangga, hal ini banyak dialami oleh perempuan difabel korban gempa tahun 2005. Selain bertanggung jawab terhadap urusan domestik rumah tangga, perempuan difabel juga “terpaksa” bekerja untuk menambah penghasilan. Sedangkan perempuan difabel yang menjadi penanggung jawab domestik saja, hampir dipastikan tidak memiliki asisten rumah tangga. Hal ini menyebabkan waktu mereka terkuras dalam urusan domestiknya. Karena itu mungkin perlu dipertimbangkan perlunya forum informal yang khusus untuk perempuan difabel itu sendiri. Selain itu, warga difabel khususnya perempuan telah disibukkan dengan urusan pemenuhan ekonomi, sehingga waktu yang digunakan untuk berpartisipasi dapat mengurangi potensi penghasilan sehari-hari. Hal ini tentu dapat diterima, karena bagaimanapun kondisi perekonomian warga difabel, khususnya perempuan, menumbuhkan pola pikir yang pragmatis. Hal tersebut diperparah dengan kondisi lapangan yang menunjukkan bahwa perempuan cenderung merasa pendapatnya tidak pernah diakomodir akibat budaya dominasi pria dalam pengambilan keputusan rumah tangga, yang cenderung terbawa dalam ruang publik seperti pemberdayaan difabel. Sehingga, stigma perempuan sebagai “tiang wingking” atau penerima keputusan saja, masih melekat erat. Untuk itu, perlu upaya terus menerus dalam penyadaran bahwa hak partisipasi laki-laki dan perempuan adalah setara selain faktor tenaga fisik, faktor budaya juga turut membebani perempuan untuk ikut aktif dalam kegiatan pembangunan fisik. Asumsi bahwa perempuan adalah “makhluk halus”, yang hanya sesuai dengan pekerjaan “halus-halus” pula, ditambah pertimbangan kepatutan menurut masyarakat setempat, telah memberikan sekat yang jelas bahwa pekerjaan lingkungan fisik/infrastruktur adalah domain kaum laki-laki.

Dengan aktifitas yang telah dilakukan aktifivis perempuan difabel dan hasil yang telah diperoleh tidak ada alasan untuk menyepelekan ( meremehkan) peran perempuan difabel di kehidupan sosial, fisik boleh berbeda kemampuan bisa andalkan.

Di tingkat bawah KUBE sebagai sel dari Pemberdayaan difabel di tingkat masyarakat menjadi wadah bagi komunitas difabel untuk bersama-sama keluar dari jeratan kemiskinan. Dengan diversifikasi kegiatan yang beragam, mulai dari kegiatan lingkungan yang berorientasi pada pembangunan fasilitas umum lingkungan tempat tinggalnya, kegiatan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan pendapatan keluarga serta kegiatan sosial yang berorientasi sebagai jaring pengaman komunitas difabel yang belum berdaya, Paguyuban SEHATI Sukoharjo telah menunjukkan bentuk komitmen pemberdayaan difabel yang mengedepankan pengarusutamaan difabelitas ( difabel mainstreaming) dan gender (gender mainstreaming) Dengan demikian, harapan dapat diperoleh gambaran bahwa perempuan telah diakomodir oleh Program pemberdayaan Difabel. Maka, bukanlah sekedar impian semu jika perempuan diharapkan untuk memberikan kontribusi nyata dalam pemenuhan hak difabel. Meski tanpa Nobel, tanpa penghargaan ataupun sambutan seremonial, perempuan difabel adalah pahlawan keluarga. (Edy)