“Mbah Supri sekarang sudah mendekam di Lapas Pajangan. Lamanya delapan tahun. Dia dihukum karena melakukan kekerasan seksual pada Rita (bukan nama sebenarnya), perempuan penyandang disabilitas intelektual yang masih dibawah umur.”
Sesuai dengan panggilannya “Mbah Supri” usianya tidak muda lagi. Dia seorang duda berumur 70 tahun, memiliki anak dan cucu. Tapi tidak ada yang pernah menduga kakek uzur itu tega memperkosa gadis. Bahkan seorang perempuan penyandang disabilitas grahita.
Kelakuan bejat Mbah Supri nyaris tak pernah diketahui. Baru pada pemerkosaan keempat, ibu korban memergoki si kakek sedang memperkosa anaknya. Sang ibu kaget bukan main. Tapi sang ibu hanya bisa diam, tak punya kekuatan untuk melawan. Mbah Supri adalah sosok terpandang di desanya. Si ibu takut dengan status sosial sang pemerkosa.
Belakangan, sang ibu tidak tega melihat putrinya. Dengan perasaan takut akan posisi mbah Supri, ia mencoba menguatkan diri. Sang Ibu mengantar Rita ke puskesmas. Untungnya, dia diterima dengan baik oleh petugas kesehatan.
Petugas kesehatan membantu pemeriksaan Rita. Petugas menyarankan untuk mengantar Rita ke rumah sakit agar ditangani oleh dokter yang ahli. Di rumah sakit inilah si Ibu semakin mendapatkan kekuatannya untuk melindungi Rita. Melihat kondisi Rita, dokter menyarankan untuk melapor pada polisi, yang dalam hal ini adalah polisi setempat.
Bersama dengan ibu dan petugas kesehatan, mereka mencoba memberikan laporan kasus ke pihak kepolisian. Namun laporan mereka terhambat. Rita tidak banyak memberi pengakuan. Dia enggan membuka diri. Hingga kemudian petugas kepolisian mencoba untuk menghubungi P2TP2A Bantul untuk dilakukan pendampingan kepada Rita.
Dari catatan dan literatur, banyak proses penyelesaian kasus melalui jalur hukum masih kurang optimal karena umumnya belum ada pemahaman terutama menyangkut korban dengan disabilitas. Proses penanganan kasus menjadi terhambat. Misalnya, bagaimana aparat berkomunikasi, memberikan pertanyaan, hingga membuat suasana yang aman dan nyaman dalam proses pemeriksaan berita acara. Semua itu terjadi dalam penangangan kasus Rita.
Yayasan SAPDA (Sentra, Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak) akhirnya turun mendampingi kasus Rita sejak Agustus 2017 lalu. Sebagai langkah awal, SAPDA ikut mendampingi Rita saat pemeriksaan berita acara di Polres Bantul. SAPDA memberikan perhatian khusus pada Rita dan ibunya, terutama pemahaman untuk mengadvokasi perempuan difabel korban kekerasan seksual.
SAPDA menemukan bahwa saat itu kepolisian belum begitu paham dengan cara dan kebutuhan korban dalam penanganan. Kemudian SAPDA memberikan arahan dan rekomendasi-rekomendasi bagaimana sebaiknya kasus dapat ditangani berdasarkan perspektif disabilitas. Bagaimana petugas bertanya pada anak-anak, bertanya pada anak dengan disabilitas, membuat interaksi dan suasana yang nyaman agar korban mau membuka diri atas kekerasan yang dialaminya.
SAPDA juga memberikan perhatian kepada ibu yang menjadi sosok penting dalam penyelesaian kasus ini. Ibu Rita jadi tahu, bagaimana seharusnya ia mengambil langkah dan keputusan. Sang Ibu kemudian menjadi tegar dan kuat dalam menuntut keadilan bagi buah hatinya.
Satu tahun penanganan kasus cukup menguras energi. Sidang pertama yang diadakan pada November 2017 menemui kendala. Penyebabnya, diamnya korban. Rita tidak mau membuka diri. Ia tidak mau bersaksi. Sementara pelaku bersikukuh tidak mengakui kesalahannya meski bukti sudah ada. Terlebih keluarga pelaku juga tidak ingin turut campur dalam permasalahan ini.
Pada sidang kedua pada Desember 2017, pihak-pihak pendamping berinisiatif untuk mengadakan sidang tertutup yang hanya dihadiri oleh perempuan, tanpa laki-laki di dalam ruangan. Berhasil! Korban bersedia membuka diri. Rita menjadi nyaman. Rita bersuara. Dan Rita menceritakan kronologi kejadian bagaimana ia diperkosa. Sesuai dugaan SAPDA, Rita kemungkinan tidak nyaman membuka suara apabila ada laki-laki di sekitarnya. Bahkan, dengan keberadaan pelaku yang pada sidang pertama hadir di persidangan bersama keluarganya.
Persidangan ketiga pada Februari 2018 berjalan lancar. Bukti-bukti makin kuat, ditambah penuturan langsung dari korban. Hakim pengadilan negeri Bantul akhirnya menjatuhi hukuman pidana pada pelaku 8 tahun penjara dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antar kepolisian Bantul, P2TP2A Bantul, Puskesmas Bantul, Kejaksaan, SAPDA Jogja, hingga keluarga korban.
Menurut kaca mata SAPDA, terdapat beberapa aspek penting yang mengalami perubahan atas keberhasilan penanganan kasus Rita, yakni pada aspek komunitas dan jaringan. Melalui keberhasilan ini, komunitas disabilitas semakin memiliki posisi dalam melakukan advokasi, diperhatikan keberadaannya, dan dapat melakukan proses pencegahan-penanganan-pemulihan. Perubahan juga tentu akan dirasakan oleh jaringan antar pihak sehingga pelindungan dan penanganan kepada perempuan dan/atau anak disabilitas yang mengalami kekerasan lebih terjamin dan layanannya sesuai dengan kebutuhan di masing-masing ragam disabilitas.
Kasus ini memberikan pembelajaran yang positif bagi siapapun yang mau berjuang menuntut keadilan dan haknya sebagai warga negara yang semestinya terlindungi oleh hukum. Seharusnya posisi perempuan, anak, dan disabilitas menjadi kuat dengan sinergitas antar jaringan yang memiliki sudut pandang yang sama akan kesetaraan, hak, dan martabat. (RDA)