Press Release: Kompleksitas Gagasan atas Kecakapan Hukum pada Penyandang Disabilitas di Indonesia

Stigma tidak cakap hukum pada disabilitas yang masih tinggi hingga saat ini  menghambat mereka dalam mengakses layanan hukum. Keadilan bagi penyandang disabilitas dalam prosesnya seringkali menghadapi kendala kriteria cakap hukum atau legal capacity.

Penyandang disabilitas yang memiliki hambatan mental dan intelektual misalnya, dianggap tidak cakap hukum dan harus di bawah pengampuan. Praktik ketidakadilan pada penyandang disabilitas yang berkaitan dengan kondisi tidak cakap hukum  terus terjadi walaupun UU No. 8/ 2016  sudah memberikan perlindungan pada penyandang disabilitas, dengan pengakuan bahwa semua orang termasuk penyandang disabilitas adalah cakap hukum, bahwa semua kecakapan hukum harus dibuktikan di pengadilan.

Penyandang disabilitas diragukan kemampuannya dalam pengelolaan keuangan, harta kekayaan, ataupun komunikasi yang berkaitan dengan emosi yang tidak stabil, konsistensi dalam menyampaikan pendapat, daya ingat, pemahaman. Dalam beberapa kasus, ketidaklengkapan organ tubuh seringkali menjadi alasan bagi keluarga dan masyarakat untuk menempatkan penyandang disabilitas sebagai individu yang tidak mempunyai kemampuan atau tidak cakap. Hal ini berdampak pada kehilangan hak untuk membuat keputusan atas tubuh, masa depan, pekerjaan bahkan kehilangan harta kekayaannya.

Adanya kompleksitas ini menyulitkan Aparat Penegak Hukum atau mereka yang bekerja berkaitan dengan kecakapan hukum seorang penyandang disabilitas seperti misalnya polisi, notaris, pemberi layanan perbankan dan sebagainya.

Hal inilah yang mendasari Fakultas Hukum UGM dan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) untuk mengkaji topik tersebut dalam sebuah Semiloka yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 2 Desember di Fakultas Hukum UGM. Kegiatan yang sekaligus menandai peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 ini bertema “Kompleksitas Gagasan atas Kecakapan Hukum pada Penyandnag Disabilitas di Indonesia”.

Acara ini menghadirkan Prof Patrick Keyzer dari La Trobe University Australia. Beliau merupakan salah satu tim perumus Pasal 12 Convention on The Right of People with Disabilities (CRPD) tentang penyandang disabilitas sebagai subyek hukum. CRPD sendiri sudah diratifikasi dan disahkan menjadi UU No 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Semiloka ini juga menghadirkan Direktur SAPDA Nurul Sa’adah S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawati SH, M.H dan mahasiswa dengan disabilitas netra di UGM Tio Tegar Wicaksono.

Untuk informasi lebih lanjut, harap hubungi:

Narahubung:

1. Nurul (0856 2914 654)

2. Bintang (0812 2691 5384)

Konferensi Pers berlangsung pukul 12.00 WIB di gedung IV Lantai I, Sayap Selatan, Fakultas Hukum, UGM.