[#EdisiKonferensi] Politik Desa Perlu Menjangkau Perempuan Disabilitas

Musrenbang

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan perlibatan perempuan dalam perencanaan pembangunan desa. Menurut pasal 58 dari UU ini, penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa salah satunya harus mempertimbangkan perempuan.

Selain itu, pasal 54 menyebut bahwa Musyawarah Desa wajib pula melibatkan unsur masyarakat. Di dalam halaman lampiran dari produk hukum tersebut, dijelaskan bahwa kelompok perempuan adalah salah satu unsur masyarakat yang dimaksud.

Sayangnya, UU Desa belum menjangkau hak politik perempuan penyandang disabilitas. Kedudukannya sebagai kelompok tersubordinasi dalam masyarakat membuat mereka seringkali sulit untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di level desa.

Penelitian milik Rohani Inta bertajuk ‘Perencanaan Desa Menihilkan Perempuan Disabilitas’ mencerminkan keadaan tersebut. Ia sendiri melakukan wawancara mendalam kepada lima perempuan disabilitas di lima desa dari Kabupaten Lombok Barat, wilayah dengan angka partisipasi perempuan tertinggi dibanding bagian Lombok lainnya. 

“Dari lima perempuan disabillitas yang saya wawancarai, tiga orang tidak pernah diundang dan tidak pernah hadir,” katanya ketika memaparkan hasil penelitiannya Konferensi Nasional Hasil Riset Advokasi Berbasis Gender, Disability, & Social Inclusion (GEDSI) sesi 5 dengan tema Politik dan Ekonomi, Kamis (5/11) lalu.

Selain itu, satu narasumber perempuan penyandang disabilitas menolak undangan karena tidak memahami proses Musyawarah Desa dan apa saja yang harus dilakukan. “Tidak ada informasi, tidak ada edukasi tentang proses-prosesnya. Padahal kan harusnya ada sosialisasi dan sebagainya,” ujar Rohani.

Rohani hanya menemukan satu narasumber perempuan penyandang disabilitas daksa yang benar-benar diundang dan hadir. Beruntung, ia diakomodir langsung oleh pemerintah desa dan telah memiliki pengalaman bergabung bersama organisasi.

“Sehingga dia ada ruang untuk berproses, untuk belajar, kemudian dia berani bersuara di saat musyawarah pembangunan desa, baik di musyawarah dusun, musyawarah desa, mau pun di musyawarah perencanaan pembangunan desa,” jelasnya.

Lantas, mengapa perempuan penyandang disabilitas sulit mendapatkan ruang dalam musyawarah desa? Penelitian Rohani menemukan bahwa salah satu sebab utmanya adalah wewenang mengundang yang terlalu dilimpahkan kepada Kepala Dusun (Kadus). “Jadi perempuan disabilitas tidak pernah hadir dalam proses perencanaan desa, kalau Kadus tidak mengundang,” katanya.

Selain itu, pemerintah desa juga seringkali memberikan syarat yang sulit bagi perempuan penyandang disabilitas. Misalnya, mereka harus memiliki organisasi terlebih dahulu agar suaranya bisa terakomodir. Di samping itu, ada pula kepala desa yang sejak awal menganggap perempuan penyandang disabilitas tidak memiliki kapasitas untuk hadir.

“Sudah ada persepsi yang dia buat, di alam bawah sadarnya, ketika melihat fisik seseorang, dia menganggap perempuan disabilitas tidak memiliki kapasitas untu hadir dalam proses perencanaan pembangunan desa,” kata Rohani.

“Ini menunjukan rendahnya kepercayaan terhadap perempuan disabilitas. Mereka sudah langsung underestimate ketika sudah melihat perempuan disabilitas secara fisik, menurut mereka tidak sempurna, kemudian langsung meng-underestimate dalam pekerjaan apa pun bahwa mereka tidak akan mampu melakukannya,” lanjutnya.

Menurutnya Rohani, perempuan penyandang disabilitas di desa perlu diberikan pelatihan dan edukasi agar mampu menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. “Agar juga sadar bahwa mereka punya hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa,” jelasnya.

Anggota MPR RI Anggiasari Puji pun menyarankan hal yang sama. Menurutnya, para perempuan penyandang disabilitas di desa perlu diberikan cakupan pengetahuan agar mampu membentuk organisasi. “Sehingga bisa mendapatkan pemberdayaan untuk bicara di depan publik, membicarakan isu, dan menyampaikan pendapat,” katanya.

Anggiasari pun mengingatkan kepada para penyandang disabilitas agar tidak anti dengan politik dan terus memperjuangkan kepentingan mereka. “Karena politik itu mengatur semua hajat hidup warga negara. Dari kita melahirkan, kita menyusui, itu adalah hasil negosiasi politik. Boleh saja kita tidak suka, tapi kita tidak boleh acuh atau tidak peduli terhadap produk-produk hukum yang merupakan hasil politik,” tuturnya.

Ada pun menurut Dewi Candraningrum dari Jurnal Perempuan mengatakan bahwa minimnya keterlibatan politik perempuan penyandang disabilitas di level desa tidak terlepas dari sejarah peran kelompok Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di era Orde Baru tahun 1974.

Menurutnya, narasi-narasi yang diberikan PKK selalu memaksa perempuan hanya bertanggungjawab terhadap urusan domestik, yakni kebertahanan keluarga. “PKK tidak dilibatkan dalam rapat-rapat RT. PKK adalah bentuk depolitisasi perempuan,” katanya.

Sementara itu, pengajar Universitas Brawijaya Slamet Tohari mengakui bahwa wilayah desa memang menjadi tempat dimana budaya tidak ramah disabilitas itu mengakar. “Kita Ketahui bahwa disability awareness dan isu disabilitas merupakan hal yang baru di Indonesia dan belum masuk ke wilayah yang pelosok tadi,” katanya.

Kerentanan perempuan penyandang disabilitas kian berlapis ketika mereka juga dihadapkan dengan keterbatasan layanan kesehatan dan infrastruktur yang aksesibel serta dominasi laki-laki yang mengakar. “Di pedesaan, itu umumnya sangat kuat sekali patriarkinya,” jelas Slamet. 

Program riset Riset Advokasi Berbasis GEDSI sendiri telah dilangsungkan oleh Sentra Advokasi Perempuan, Anak, dan Difabel (SAPDA) Yogyakarta sejak 8 Oktober 2019 lalu. Hadir pula dalam diskusi, yakni Dina Afriyanty dari Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN), serta periset lain yang juga melakukan presentasi yaitu Siti Nurdianti.