Sebagai upaya untuk merespon meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap kelompok rentan selama masa pandemi, Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) melakukan peningkatan kapasitas kepada Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Kota Yogyakarta terkait penanganan kekerasan di masa pandemi pada 15-18 September 2021.
Peningkatan kapasitas ini merupakan rangkaian dari program Active Citizens Building Solidarity and Resilience in Response to Covid-19 (ACTION) yang diimplementasikan SAPDA bersama Hivos, Institut KAPAL Perempuan, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK), dan Pamflet Generasi dengan dukungan pendanaan dari Uni Eropa.
Di dalam kegiatan ini, peserta yang terdiri dari Satgas COVID-19 dan kader penanganan kekerasan tiap kelurahan diajak untuk mengenal situasi kerentanan anak, perempuan dan penyandang disabilitas selama masa pandemi. Selain itu, para peserta juga diajak untuk mengenal upaya preventif dan kuratif untuk menangani kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan di masa pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Difabel dan Anak (DP3AP2KB) Edy Muhammad menerangkan, sinergi antara Satgas COVID-19 dengan masyarakat sangat penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap kelompok rentan, terutama untuk mengatasi rendahnya literasi internet yang selama ini dinilainya jamak menjadi penyebab kekerasan.
“Upaya perlindungan anak terhadap segala bentuk kekerasan saat ini perlu mendorong literasi teknologi, termasuk literasi internet. Jika internet literasi masyarakat baik, maka masyarakat bisa memainkan peran seperti advokasi, sosialisasi program, edukasi, tindak penanganan, dan perlindungan,” jelas Edy.
Senada dengan Edy, Viktoria Nenti Saptari dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Yogyakarta menyampaikan bahwa perempuan, penyandang disabilitas, anak, lansia menghadapi kerentanan berlapis. Ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti rendahnya tingkat kesejahteraan sampai kurangnya akses terhadap hak pendidikan, ekonomi dan kesehatan.
Ia juga menambahkan bahwa selama pandemi COVID-19 perempuan penyandang disabilitas menghadapi lebih banyak tantangan yang berkaitan dengan hambatan disabilitasnya. “Seperti media informasi terkait COVID-19 yang belum aksesibel hingga pendampingan untuk yang semakin terbatas,” kata Nenti.
Ridwan Sektiawan dari Forum Anak Kota Yogyakarta lebih lanjut menegaskan bahwa anak-anak rentan menjadi korban kekerasan bahkan di dalam lingkup keluarga, terutama bentuk kekerasan verbal. Ridwan pun menghimbau agar orang tua memahami empat dasar hak anak, yakni hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
“Orang tua perlu berperan aktif menjalankan perannya sebagai pelindung anak, seperti menjadi teman bermain atau tempat membagikan keluh kesah. Apalagi, anak-anak biasanya menghadapi ancaman kekerasan yang lebih besar di sekolah atau lingkungan masyarakat yang lebih luas,” katanya.
Kerentanan juga dialami kelompok minoritas seksual dan gender. Pimpinan Pondok Pesantren Waria Al Fatah Shinta Ratri, mengatakan bahwa kelompok minoritas seksual dan gender kesulitan mengakses hak pekerjaan selama masa pandemic COVID-19. “Kami dijadikan klaster sehingga semua waria tidak bisa bekerja,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Shinta, menurunkan pendapatan kelompok minoritas gender dan seksual, kemudian berdampak pada munculnya tekanan psikologis berujung kekerasan. “Kami membuatkan mental health service untuk membantu kawan-kawan yang stres,” imbuh Shinta.
Selain di Kota Yogyakarta, peningkatan kapasitas ini juga berlangsung di wilayah intervensi ACTION yang lain, yaitu Kota Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Lombok Timur dan Kota Makassar. Peningkatan kapasitas di kelima daerah mencerminkan bahwa perempuan dan perempuan penyandang disabilitas menghadapi ancaman berbagai bentuk kekerasan selama pandemic COVID-19 seperti KDRT, kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender, kekerasan siber, kekerasan psikologis dan kekerasan kerja.
Selain lembaga penyedia layanan dan masyarakat, Satgas COVID-19 diharapkan ikut serta dalam memainkan peran penanganan kasus KDRT terhadap kelompok rentan. Karena itulah Satgas COVID-19 dibentuk sampai ke level kelurahan, agar cakupan upaya preventif serta kuratifnya dapat dilakukan secara mikro dan lebih responsif.