Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Cikarang dan Pengadilan Negeri Subang menambah daftar institusi pengadilan yang berkomitmen menjadi inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) melakukan penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan keempat pengadilan tersebut pada 26/9 hingga 27/9 lalu.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan sekaligus bersamaan dengan beberapa kegiatan lainnya, seperti cek aksesibilitas sarana prasarana; pelatihan mengenal konsep pengadilan inklusif; peningkatan kapasitas mengenal ragam, hambatan dan kebutuhan tiap ragam disabilitas di pengadilan; serta praktik berinteraksi langsung dengan penyandang disabilitas.
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunaryo menyampaikan pihaknya melakukan MoU dengan SAPDA dilakukan guna meningkatkan layanan publik bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. “Perlu ada perhatian khusus terhadap layanan bagi masyarakat penyandang disabilitas,” kata Sunaryo.
Menurut Sunaryo, setiap orang yang termasuk dalam masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih berdasarkan kebutuhan khususnya. “Atas dasar itu, PT DKI Jakarta merasa perlu untuk melakukan gerakan untuk mendukung pemenuhan hak mereka, baik dari segi pelatihan SDM, pendampingan, asistensi ataupun konseling mengenai layanan bagi penyandang disabilitas.”
Di samping itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi menyatakan pihaknya senantitasa ingin meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan prioritas, salah satunya adalah penyandang disabilitas. Ia pun berharap kerjasama PN Jakarta Pusat dengan SAPDA dapat terus berlanjut.
“Kami berharap kerjasama ini dapat terus meningkat. Kami tidak segan-segan meminta bantuan dari organisasi yang mempunyai perhatian dan desikasi untuk mendukung hak-hak penyandang disabilitas. Kami meminta masukan-masukan dan bantuan-bantuan untuk meningkatkan perbaikan kultur pelayanan kami terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Eddy Daulatta Sembiring mengucapkan terima kasih kepada SAPDA atas kesediaannya memberikan pengetahuan dan wawasan tentang cara menyelenggarakan pelayanan yang ideal kepada penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk berhadapan langsung dengan teman-teman penyandang disabilitas.
“Ini dapat menambah pengalaman kami, aparatur Pengadilan Negeri Cikarang dalam memberikan pelayanan publik kepada pengguna pengadilan dan pencari keadilan, ketika nanti ada dari mereka yang kebetulan memiliki hambatan secara fisik, sensorik, intelektual dan mental. Saya berharap selalu ada tindaklanjut dari MoU ini, agar kemanfaatan yang sebesar-besarnya dapat dirasakan oleh semua orang,” kata Eddy.
Di sisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardhi Wijayanto mengucapkan terima kasih kepada SAPDA karena telah memberikan pelatihan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan keamanan. Menurutnya pelatihan ini penting, sebab kedua level tersebut adalah yang paling sering berhadapan dengan pengguna pengadilan.
“Kami membutuhkan masukan dari SAPDA yang dari dulu sudah memerjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, berkaitan dengan apa-apa saja yang perlu dipenuhi atau diperbaiki untuk melayani penyandang disabilitas. Bangunan kami memang bangunan lama, semoga ke depannya bisa memenuhi standar pelayanan bagi disabilitas,” ujar Ardhi.
Ada pun Direktur SAPDA Nurul Saadah Andriani mengapresiasi pengadilan-pengadilan yang telah berupaya berkontribusi dalam mewujudkan pengadilan yang inklusif. Nurul pun mengingatkan kepada setiap pengadilan, bahwa proses menyelenggarakan pengadilan yang ramah bagi penyandang disabilitas adalah proses yang panjang.
“Bapak ibu dari pengadilan, tidak perlu khawatir bahwa menyediakan dukungan bagi teman-teman disabilitas pasti membutuhkan waktu, sumber daya dan tenaga. Jadi bapak dan ibu tidak perlu tergesa-gesa menyediakan semuanya dalam satu waktu. Yang terpenting kita semua sudah menunjukan komitmen untuk bersama-sama menjadikan pengadilan kita bisa diakses dengan nyaman oleh semua orang,” kata Nurul.
Dalam sesi cek aksesibilitas sarana prasarana, SAPDA turut melibatkan teman-teman komunitas penyandang disabilitas setempat. Dari cek aksesibilitas tersebut, terlihat bahwa keempat pengadilan telah menunjukan komitmennya untuk mendorong pengadilan inklusif dengan menyediakan berbagai sarana prasarana yang memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan pengadilan.
Sarana prasarana yang dimaksud antara lain seperti jalur pemandu bagi disabilitas netra, bidang miring dengan pegangan, tempat parkir disabilitas, toilet yang ramah disabilitas, kursi tunggu prioritas, kartu layanan prioritas, berbagai alat bantu, media informasi yang aksesibel dan dokumen penilaian personal.
Kegiatan asistensi pengadilan merupakan bagian dari upaya advokasi SAPDA dalam memperjuangkan kemudahan penyandang disabilitas mengakses keadilan. Kegiatan ini berlangsung dengan dukungan pendanaan pemerintah Australia melalui program Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).