UU TPKS: Quo Vadis Aturan “Pengamanan” Barang Bukti Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

0
Ilustrasi polisi sedang mengidentifikasi alat bukti

Ilustrasi polisi sedang mengidentifikasi alat bukti

Oleh: Kyntan Gita Palupi (WDCC SAPDA)

Beberapa bulan sudah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan oleh parlemen dengan persetujuan dari presiden. Perjalanan panjang pengesahan UU TPKS bahkan sudah dimulai sejak proses pembuatannya, mulai dari tahap inisiasi di tahun 2012, tahap masuk Program Legislasi Nasional di tahun 2016, sampai dengan pengesahannya di tahun 2022. Butuh waktu kurang lebih sekitar sepuluh tahun yang berat untuk mengesahkan peraturan yang memperjuangkan hak-hak korban kekerasan seksual ini.

Terdapat banyak situasi yang menyebaban beratnya proses pengesahan UU TPKS. Beberapa diantaranya adalah pembahasan yang lamban dan adanya tarik ulur antara berbagai pemangku kepentingan. Terlepas dari itu, perlu diakui bahwa UU TPKS dapat dikatakan sebagai produk legislasi “terobosan” dalam pembaruan hukum pidana. Sebab pasal-pasal di dalamnya mengatur hal-hal yang sebelumnya belum diatur secara lengkap pada peraturan perundang-undangan terdahulu.

Salah satu pasal terobosan yang ingin dibahas oleh penulis adalah tentang pengamanan barang bukti kekerasan seksual berbasis elektronik. Pengamanan yang dimaksud di dalam tulisan ini meliputi tata cara menghapus, menyimpan, termasuk melakukan koordinasi dengan layanan media elektronik untuk mebahan penyebaran konten bermuatan kekerasan seksual.

Mandat Pengamanan Barang Bukti Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Alat bukti dan barang bukti sama-sama digunakan sebagai tools dalam pembuktian tindak pidana. Kendati begitu, keduanya adalah hal yang berbeda. Alat bukti sebagaimana yang diketahui digunakan oleh Aparat Penagak Hukum (APH) untuk membuktikan sejauh mana suatu tindak pidana telah memenuhi unsur-unsur delik. Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah merinci lima bentuk alat bukti, yakni: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

KUHAP telah menjelaskan secara rinci mengenai alat bukti, namun belum demikian dengan barang bukti. Penjelasan barang bukti sendiri masih merujuk pada ketentuan HIR (Herzien Inlandsch Reglement), produk legislasi yang digunakan saat masa kedudukan Pemerintah Kolonial Belanda di Indonesia. Ketiadaan aturan yang jelas soal barang bukti dalam KUHAP menyebabkan kebingungan serta kerancuan dalam melakukan interpretasi terhadap kualifikasi barang bukti.

Dengan terbitnya UU TPKS, definisi barang bukti tindak pidana, khususnya tindak pidana kekerasan seksual, didefinisikan semakin jelas melalui Pasal 24 ayat (1) huruf c. Barang bukti menurut pasal tersebut adalah: “barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.” Dengan kata lain, barang bukti tindak pidana kekerasan seksual adalah setiap barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan (corpora delicti) dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana (instrumenta delicti).

Lebih lanjut, dalam konteks tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, salah satu barang bukti yang hadir di dalamnya antara lain berupa informasi elektronik mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi. Barang bukti ini boleh dihilangkan atau dihapus sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak korban. Pasal 68 UU TPKS telah mengatur bahwa korban berhak atas “penghapusan informasi bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

Penghapusan informasi elektronik sangat berarti bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain menjamin rasa aman dan nyaman, pengamanan barang bukti kekerasan seksual berbasis elektronik juga menjauhkan korban dari trauma yang semakin dalam dan potensi pengulangan kekerasan, serta menjamin proses pemulihan.

Tantangannya dalam Kasus Disabilitas

Menurut Catatan Tahunan Penanganan Kekerasan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tahun 2022, sebanyak 855 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) di ranah personal terlaporkan pada tahun 2021. Sebanyak 875 kasus serupa juga tercatat untuk ranah publik. Pada periode yang sama, Komnas Perempuan juga mencatat 108 kasus kekerasan seksual pada ranah siber. Sementara itu, survei pelecehan seksual di ranah publik milik Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) mencatat bahwa media sosial menjadi ruang dengan tingkat pelecehan seksual tertinggi dengan 1.248 kasus tercatat. SAFENet pun telah menerima 677 kasus KBGO.

Data di atas cukup untuk menunjukan bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik mudah terjadi di lingkungan kita dan bisa menimpa siapapun. Sayangnya, saat ini belum ada dokumentasi yang holistik mengenai kekerasan serupa yang menimpa korban penyandang disabilitas. Catatan Tahunan Penanganan Kekerasan Rumah Cakap Bermartabat (RCB) SAPDA pun hanya memotret sebanyak 1 kasus kekerasan berbasis gender online dengan korban penyandang disabilitas pada tahun 2021.

Ketiadaan data tersebut tidak terlepas dari kerentanan yang dialami penyandang disabilitas. Sering kali penyandang disabilitas tidak menyadari ketika ia sedang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, terutama kekerasan seksual berbasis elektronik. Walaupun telah menyadari posisinya sebagai korban, penyandang disabilitas belum tentu memiliki kesadaran untuk dapat mengajukan penghapusan informasi elektronik yang menjadi barang bukti kekerasan seksual. Informasi seputar penanganan penanganan kekerasan yang belum terjangkau dan mudah diakses membuat penyandang disabilitas jarang menyadari hak-hak yang melekat pada dirinya sebagai seorang korban.

Situasi kerentanan seperti inilah yang menyumbang tantangan tersendiri. Dengan minimnya kesadaran penyandang disabilitas soal hak penghapusan informasi elektronik bermuatan kekerasan seksual, mandat pengamanan barang bukti terancam tidak bisa diimplementasikan dengan optimal. Belum lagi ketika kekerasan seksual berbasis elektronik yang menimpa penyandang disabilitas dilaporkan oleh orang lain, alih-alih korban itu sendiri. Situasi ini sangat mungkin hadir, mengingat Pasal 14 ayat (3) UU TPKS mengatur tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan korban penyandang disabilitas sebagai delik biasa yang bisa dilaporkan oleh siapapun. Ketika ini terjadi, penyandang disabilitas kemungkinan akan sulit mengambil keputusan secara mandiri sebagai individu yang berdaya atas penghapusan informasi elektronik menyangkut kekerasan seksual yang dialaminya.

Kondisi di atas semakin diperburuk dengan ketiadaan mekanisme yang jelas tentang penghapusan informasi elektronik yang bermuatan konten kekerasan seksual. Belum ada petunjuk yang merinci alur pengamanan barang bukti kekerasan seksual berbasis elektronik serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil peran di dalam prosesnya.

Pentingnya PP Pengamanan Barang Bukti

Melihat situasi tersebut, penting agar mandat pengamanan barang bukti kekerasan seksual berbasis elektronik di dalam UU TPKS diatur lebih lanjut dalam peraturan yang lebih teknis, yakni Peraturan Pemerintah (PP). UU TPKS sendiri, melalui Pasal 46 ayat (1), telah memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk melakukan “penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.”

Wewenang tersebut sekaligus turut merespons amanat Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Baik UU TPKS maupun UU ITE sama-sama telah membahas tindak pidana berbasis elektronik. Persinggungan/kolerasi antara kedua peraturan ini kemudian memberikan catatan tersendiri dalam aturan teknis pengamanan barang bukti kekerasan seksual berbasis elektronik. Pemerintah perlu memastikan PP mampu mengakomodasi secara tuntas mengenai ketentuan Pasal 24 UU TPKS, Pasal 46 UU TPKS dan Pasal 27 UU ITE, agar peraturan terobosan ini tidak menjadi sia-sia karena tidak dapat dieksekusi dengan baik.

PP merupakan peraturan yang ditetapkan oleh presiden yang ditujukan sebagai aturan  pelaksana dan harus memuat materi yang menjalankan mandat undang-undang. Dalam menyusun PP tentang pengamanan barang bukti kekerasan seksual berbasis elektronik,  menjadi penting bagi pemerintah untuk melakukan sinkronisasi antar berbagai peraturan perundang-undangan lainnya guna mempersempit kemungkinan terjadinya overlapping.

Upaya tersebut bisa dilakukan dengan memetakan pasal-pasal dari beberapa aturan yang berkemungkinan dapat saling overlapping atau bahkan bertentangan satu sama lain. Pasal 24 UU TPKS tentang kualifikasi barang bukti; Pasal 46 UU TPKS tentang penghapusan dokumen elektronik bermuatan TPKS; dan Pasal 27 UU ITE tentang pelarangan distribusi konten kekerasan seksual menjadi tiga ketentuan prioritas yang perlu dilihat kembali. Karena ketiga ketentuan tersebut saling berkaitan satu sama lain kendati berasal dari wadah yang berbeda, PP sebagai aturan pelaksana undang-undang harus hadir dan mampu membingkainya menjadi satu kesatuan yang utuh, selaras dan mudah dipahami.

Langkah lainnya adalah memastikan komponen yang harus ada dan diatur secara jelas oleh PP. Materi muatan PP, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. PP tentang pengamanan barang bukti kekerasan seksual berbasis elektronik setidaknya harus memuat alur pengamanan barang bukti, mulai dari langkah pertama yang bisa dilakukan oleh penyintas ketika mengalami tindak pidana kekerasan serta langkah advokasi yang dapat ditempuh untuk mengamankan barang bukti tersebut.

Selain itu, PP sebaiknya juga mengatur dengan jelas pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengamanan barang bukti kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal ini menjadi penting untuk memudahkan pembaca peraturan dapat dengan mudah mengidentifikasi lembaga atau instansi terkait yang ingin dilibatkan. Selain itu, muatan ini juga akan membantu penyintas dan unit layanan terkait untuk dapat menentukan lembaga rujukan dalam mengamankan barang bukti kekerasan seksual berbasis elektronik.

Materi lainnya yang sebaiknya turut termuat dalam PP berkaitan dengan mandat kepada aturan teknis atau pelaksana di bawah PP terkait sosialisasi tentang hak penghapusan informasi elektronik dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. Sosialisasi ini penting terutama bagi penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban dan bagi pihak-pihak yang selama ini berkontribusi dalam pendampingan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Peningkatan kesadaran tentang hak tersebut akan membuat proses pengamanan barang bukti kekerasan seksual berbasis elektronik lebih memberikan ruang pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.

__________

Profil penulis: Kyntan Gita Palupi adalah staff WDCC SAPDA. Saat ini sedang bekerja dalam program pemenuhan hak penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum bekerjasama dengan AIPJ2. Kyntan memiliki ketertarikan pada isu hukum pidana dan kelompok rentan.

Editor: Nobertus Mario Baskoro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *