Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan sesuai dengan kebutuhannya. Hak ini telah dirinci di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023. Sebagai bagian dari momentum Hari Pendidikan Nasional, mari menengok kembali hak-hak apa saja yang melekat pada peserta didik penyandang disabilitas serta tanggung jawab negara dalam proses pemenuhannya.
Permen Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 6, 17, 25, 31, dan pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020. Regulasi ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi. Peraturan ini merinci berbagai hak yang harus dipenuhi bagi penyandang disabilitas yang sedang menjadi peserta didik, terutama hak atas akomodasi yang layak dan penyediaan Unit Layanan Disabilitas.
Menurut pasal 3 Permen 48 Tahun 2023, pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat. Mereka memiliki kewajiban dalam memfasilitasi, menjamin, dan menyediakan proses pemernuhannya.
Pasal berikutnya kemudian menjelaskan, penerima manfaat dari pemenuhan akomodasi yang layak adalah peserta didik penyandang disabilitas pada setiap tingkat satuan pendidikan, baik inklusif maupun luar biasa, yakni: taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan perguruan tinggi.
Bentuk Akomodasi yang Layak
Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 5 ayat (1) dari peraturan ini, pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas dapat berbentuk: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyediaan dan penyiapan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyesuaian kurikulum. Ayat selanjutnya menjelaskan, pemenuhan ini dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan satuan pendidikan yang telah menerima peserta didik penyandang disabilitas.
Secara lebih spesifik, AYL berupa dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan dapat berupa: biaya untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas, beasiswa, dan dana untuk pemenuhan akomodasi yang layak (Pasal 6). Sementara AYL berupa sarana prasarana setidaknya berupa sarana prasarana umum, sarana prasarana khusus, dan sarana prasarana yang mendukung pembelajaran jarak jauh (Pasal 7).
Kemudian AYL berupa pendidik dan tenaga kependidikan terdiri atas guru kelas atau guru mata pelajaran, dan guru pendidikan khusus (Pasal 8). Ada pun AYL berupa penyesuaian kurikulum antara lain dilakukan dalam bentuk pengembangan standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas (Pasal 11).
Peran Unit Layanan Disabilitas & Masyarakat
Selain Akomodasi yang Layak, pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan juga memiliki kewajiban untuk menyediakan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam penyelenggaraan pendidikan yang inklusif di setiap satuan pendidikan. Menurut Pasal 1 ayat (3) Permen 48 Nomor 2023, ULD merupakan lembaga yang berfungsi dalam penyediaan layanan dan fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Seperti yang tercantum di dalam Pasal 16 auat (1) dan Pasal 17 ayat (2), tugas dan tanggung jawab ULD di tingkat pendidikan dini, dasar, menengah, dan tinggi mencakup: melaksanakan kebijakan layanan disabilitas, penyiapan analisis kebutuhan, penyediaan data dan informasi, penyediaan rekomendasi, pelatihan dan bimbingan teknis, pendampingan, serta pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Tak hanya itu, Permen ini juga mengatur hal lain yang tak kalah penting, yakni peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Pasal 27 mengamanatkan masyarakat setidaknya dapat memberikan pengaduan kepada menteri, kepala daerah, dan komisi nasional disabilitas jika terdapat pelanggaran dalam pemenuhan akomodasi yang layak maupun fasilitas Unit Layanan Disabilitas.