![[#EdisiKonferensi] Pentingnya Memperjuangkan Hak Perempuan Disabilitas Masyarakat Adat](https://i0.wp.com/sapdajogja.org/wp-content/uploads/2020/11/11539-scaled.jpg?resize=150%2C150&ssl=1)
[#EdisiKonferensi] Pentingnya Memperjuangkan Hak Perempuan Disabilitas Masyarakat Adat
Pada tahun 2011, Indonesia resmi menandatangani Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitas yang ditandai dengan terbitnya Undang-undang nomor 19 tahun 2011. Menurut pasal 23 ayat 1 butir a dari konvensi tersebut, perempuan disabilitas memiliki hak untuk menikah dengan persetujuan dan menentukan pasangannya sendiri. Namun, hak tersebut seringkali tidak terjangkau oleh perempuan disabilitas yang menjadi bagian dari…