May Day 2026 : Buruh Perempuan Tuntut Akses Pekerjaan dan Upah Layak Untuk Disabilitas

Dua perempuan disabilitas perwakilan dari SAPDA dalam kegiatan MayDay 2026 dengan membawa poster terkait peningkatan upah layaj bagi disabilitas

Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pemerintah untuk memberikan akses pekerjaan dan upah yang layak bagi disabilitas pada aksi May Day (Hari Buruh Internasional) 2026 yang digelar di depan Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jum’at, 1 Mei 2026.

Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja merupakan hak asasi yang konstitusional. Didukung oleh pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di mata hukum. Artinya, setiap pekerja dan keluarganya berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum tanpa terkecuali. Namun pada praktiknya, banyak penyandang disabilitas yang dipandang sebelah mata di dunia kerja. Mereka dianggap tidak mampu, dianggap beban, hanya karena keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik.

Kami pekerja disabilitas bukan minta dikasihani, kami meminta kesempatan, kami meminta akses, kami meminta kepercayaan yang sama untuk dapat bekerja, mengaktualisasikan diri,“ ucap Juju selaku salah satu massa aksi JAMPI dari SAPDA.

Menurut Juju, inklusi adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Perusahaan wajib memenuhi kuota pekerja disabilitas sesuai amanat Undang- Undang. Selain itu, ia menyampaikan tuntutan lainnya, yaitu aksesibilitas di tempat kerja yang ramah disabilitas dan tidak mempersulit ruang gerak, hak yang sama bagi pekerja disabilitas dalam berkarya dan mendapatkan perlindungan layak, serta mendorong setiap orang untuk menghormati potensi penyandang disabilitas karena hambatan fisik tidak berarti mengurangi nilai dan kemampuan penyandang disabilitas untuk terus produktif.

Di momen ini, JAMPI juga mendesak pemerintah daerah DIY untuk segera menyusun regulasi khusus yang berpihak pada pekerja, terkhusus pekerja informal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas akses jaminan sosial dan menciptakan perlindungan kerja yang lebih adil dan inklusif.

Penulis: Wulan Dwi Agustina

Editor: Putri Lalitaningtyas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *