AKOMODASI YANG LAYAK PADA PENYANDANG DISABILITAS

Setiap orang memiliki kebutuhan yang sifatnya sangat personal terkait dengan kondisi dirinya, baik secara fisik maupun non fisik (psikologis, emosional, dan lain sebagainya). Kebutuhan ini menjadi sesuatu yang dapat diupayakan secara mandiri, tetapi ada kebutuhan yang memerlukan campur tangan atau peran lain untuk dapat terpenuhi.

Penyandang disabilitas, dengan perbedaan kondisi fisik, sensorik, mental, dan intelektualnya memiliki kebutuhan khusus yang bisa jadi lebih banyak dan lebih spesifik dibandingkan dengan yang bukan penyandang disabilitas. Kebutuhan khusus ini menjadi salah satu syarat penting yang akan mempengaruhi bagaimana penyandang disabilitas mendapatkan kesetaraan dan terhindar dari diskriminasi dalam kehidupannya.

Pemenuhan kebutuhan khusus ini dibagi dalam tiga kategori, yaitu aksesibilitas, assistive device (alat bantu), dan akomodasi yang layak. Tiga kategori tersebut memiliki makna, peruntukan, dan penempatan masing-masing sesuai dengan kebutuhannya. Aksesibilitas, Alat bantu, dan Akomodasi yang layak ini diatur dalam UNCRPD (United Nation Convention On the Rights of Persons With Disability) atau Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan  pada 13 Desember 2006 kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 10 November 2011 dengan UU no 19 tahun 2011 tentang  Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Kemudian disusul dengan Undang-Undang no.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan pada tanggal 15 April 2016.

Aksesibilitas disebut dalam UNCRPD Artikel (pasal) 9 yang berbunyi Agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan, Negara-Negara Pihak harus mengambil kebijakan yang sesuai untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, serta terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Kebijakan-kebijakan ini, yang harus meliputi identifikasi dan penghapusan kendala serta halangan terhadap aksesibilitas.

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan ( Menurut UU no.8/2016 pasal 1 ayat 8 yang berbunyi)

    Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

    a. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan

    b. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu. (bagian Bagian Keempat Belas tentang Hak Aksesibilitas Pasal 18 yang berbunyi)

    Akomodasi Yang Layak disebut dalam UNCRPD Artikel (pasal) 14 ayat 2 bebrbunyi Negara-Negara Pihak harus menjamin jika penyandang disabilitas dicabut kebebasannya melalui proses apa pun, mereka berhak, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, terhadap jaminan-jaminan yang selaras dengan hukum hak asasi manusia internasional dan harus diperlakuan sesuai dengan tujuan dan prinsip Konvensi ini, termasuk ketentuan akomodasi yang beralasan.

    Sementara dalam UU No.8/ 2016 pasal 9 menyebutkan bahwa  Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan

    Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

    a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan

    b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. (Bagian Kelima Belas  tentang Hak Pelayanan Publik Pasal 19 UU No. 8/ 2016)

    Alat Bantu disebutkan dalam Artikel (pasal) 20 Yang berbunyai Negara-Negara Pihak harus mengambil kebijakan-kebijakan yang efektif untuk menjamin mobilitas pribadi dengan kemandirian seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas, termasuk dengan:

    a) Memfasilitasi mobilitas pribadi penyandang disabilitas dengan cara dan pada waktu sesuai pilihan mereka, serta dengan biaya terjangkau;

    b) Memfasilitasi akses penyandang disabilitas terhadap bantuan mobilitas, alat, teknologi pendukung, serta bentuk-bentuk bantuan langsung dan perantara yang berkualitas, termasuk menyediakannya dengan biaya terjangkau;

    c) Menyediakan pelatihan mengenai keterampilan mobilitas bagi penyandang disabilitas dan para spesialis yang menangani penyandang disabilitas;

    d) Mendorong entitas-entitas yang memproduksi bantuan mobilitas, alat, dan teknologi pendukung, dengan mempertimbangkan semua aspek mobilitas penyandang disabilitas.

    Dari pengertian diatas, maka dapat dibedakan sebagai berikut :

    IstilahPengertian & ruang lingkup
    Aksesibilitaskemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan dan Kesempatan, pemenuhan aksesibilitas harus di sediakan oleh Negara, Penyedia Layanan, Penyelenggara demi kemudahan penyandang disabilitas dan merupakan sebuah kewajiban/keharusan. Contoh : ruangan berpintu yang lebar bagi PD netra dengan kursi roda, atau bidang miring untuk menggantikan lantai yang bertangga/ level, atau guardinf block bagi penyandang disabilitas netra
    Sedangkan Akomodasi Yang Layakmodifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan merupakan hasil kompromi berdasarkan pemintaan penyandang disabilitas untuk mengupayakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Contoh : dukungan berupa typist / penulis dan pendamping bagi penyandang disabilitas ganda tuli & netra
    Alat Bantubenda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari dan harus disediakan oleh masing-masing penyandang disabilitas untuk mempermudah kegiatan kesehariannya. Contoh : kursi roda, tongkat ketiak, kaca pembesar , alat bantu dengar, tongkat putih dengan sensor bagi PD netra dsb  

    Secara mendasar, Akomodasi Yang Layak memiliki beberapa prinsip sebagai berikut:

    1. Merupakan permintaan dari Penyandang Disabilitas terkait kondisi spesifik disabilitasnya, dapat meminta dipenuhi satu atau dua kebutuhan khususnya diluar alat bantu dan aksesibilitas yang sudah disediakan oleh penyelenggara, dan ini terkait dengan kondisi spesifik disabilitas, bukan personal comfort (kenyamanan pribadi).
    2. Penyelenggara memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut karena ini terkait dengan upaya kesetaraan dan nondiskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan lebih jauh bisa jadi terkait dengan safety (keselamatan) dan tidak menambah berat kondisi disabilitas.
    3. Memenuhi standar minimal untuk mengatasi hambatan, karena AYL merupakan komponen yang “tidak terduga” yang harus dipertimbangkan pemenuhannya tidak meniadakan kebutuhan esensial yang lain, mengganggu peserta lain, atau menghambat terselenggarakannya acara, maka jika AYL ini sudah dianggap cukup jika telah memenuhi standar minimal.
    4. Dapat dikompromikan / didiskusikan antara kedua belah pihak, untuk mendapatkan standar minimal pemenuhan kebutuhan AYL dengan tetap mempertimbangkan keberfungsian, martabat, dan keselamatan penyandang disabilitas. Ini juga akan erat terkait dengan alokasi anggaran yang tersedia.
    5. Akomodasi Yang Layak bukan pengganti aksesibilitas dan Alat Bantu, karena AYL merupakan kebutuhan spesifik orang per orang penyandang disabilitas sedangkan aksesibilitas merupakan sesuatu yang wajib ada. Namun demikian, AYL dapat menjembatani minimnya aksesibilitas yang ada untuk tetap mengupayakan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam aktifitas.

    Akomodasi Yang Layak (AYL) menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh penyelenggara kegiatan, karena AYL merupakan tanggung jawab penyelenggara kegiatan / pemberi kerja terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Aksesibilitas menjadi kewajiban pemilik gedung/lokasi/fasilitas, sementara alat bantu menjadi tanggung jawab pribadi penyandang disabilitas.

    Akomodasi Yang Layak (AYL) ini menjadi kebutuhan sangat krusial bagi penyandang disabilitas dalam berpartisipasi penuh secara inklusif dan setara. AYL bukan privilege (kemewahan), tetapi bagian penting dari menjaga martabat dan mempertahankan kondisi terbaik dari disabilitas yang dimiliki.

    Akomodasi Yang Layak (AYL) dapat dilakukan pada saat perencanaan, ataupun pemenuhan langsung saat acara diselenggarakan. Dalam pelaksanaannya, AYL dapat dipenuhi secara fleksibel namun tetap mempertimbangkan aspek aspek inklusifitas dan kesetaraan. Pemenuhan Akomodasi Yang Layak (AYL) tidak boleh mengeksklusi penyandang disabilitas.

    Dalam penyelenggaraan sebuah kegiatan, pemenuhan Akomodasi Yang Layak (AYL) haruslah melibatkan :

    a. penanggung jawab Acara yang akan mengkomunikasikan kebutuhan Akomodasi Yang Layak (AYL) ini kepada setiap pihak.

    b. Keuangan dan Logistik yang akan bertanggungjawab pengadaan Akomodasi Yang Layak (AYL),Monitoring dan evaluasi yang memiliki tugas memastikan bahwa pemenuhan Akomodasi Yang Layak (AYL) sudah sesuai standar dan kebutuhan

    c. Penyandang Disabilitas itu sendiri sebagai orang yang memahami kebutuhannya atas Akomodasi Yang Layak (AYL) serta dapat memberikan masukan kepada penyelenggara.

        Pada prosesnya, Akomodasi Yang Layak (AYL) dapat dipenuhi pada saat perencanaan dengan menanyakan kepada peserta penyandang disabilitas melalui formular registrasi, kemudian dapat ditindaklanjuti dengan pendekatan personal kepada penyandang disabilitas untuk memastikan kebutuhannya. Proses ini menjadi cukup krusial karena tahap ini akan menentukan bagaimana Akomodasi Yang Layak (AYL) ini akan dipenuhi dan seberapa jauh akan mempengaruhi keseluruhan proses, penganggaran, serta kebutuhan lain selama pelaksanaan. Dalam menanyakan Akomodasi Yang Layak (AYL), susun pertanyaan / form dengan rinci dan tegas. Hindari kalimat yang dapat disalah artikan oleh calon peserta. Pastikan bahwa Akomodasi Yang Layak (AYL) yang dipenuhi adalah kebutuhan terkait inklusifitas dan kesetaraan dalam partisipasi, bukan terkait dengan kenyamanan pribadi.

        Pada saat pelaksanaan kegiatan, penyelenggara dapat terus melakukan komunikasi dan pemantauan kepada setiap peserta, termasuk apakah Akomodasi Yang Layak (AYL) yang disedikan sudah mencukupi atau perlu adaptasi lebih lanjut, dan apakah hal tersebut dapat dipenuhi langsung atau tidak.

        Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, penyelenggara dapat melakukan refleksi atau evaluasi atas Akomodasi Yang Layak (AYL) yang telah disediakan. Refleksi dapat dilakukan secara internal panitia penyelenggara atau secara kelembagaan, sekaligus dapat menayakan langsung kepada peserta yang mendapatkan Akomodasi Yang Layak (AYL) atau meminta pendapat peserta lain yang terlibat dalam kegiatan.

        Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam proses pemenuhan Akomodasi Yang Layak (AYL) pada sebuah kegiatan:

        Perencanaan

        1. Alokasikan anggaran untuk pemenuhan Akomodasi Yang Layak (AYL)
        2. Konfirmasi kepada peserta terkait kebutuhan khusus mereka dan apa saja yang perlu dipersiapkan/dipenuhi oleh penyelenggara dan apa saja yang bisa secara mandiri disediakan oleh peserta. Pergunakan media komunikasi yang aksesibel untuk melakukan ini untuk mempemudah proses
        3. Narasikan dengan tegas dan spesifik terkait Aksesibilitasan Akomodasi Yang Layak (AYL) dalam ToR dan dokumen perencanaan lainnya sebagai bentuk kesadaran dan tanggungjawab profesional.

        Persiapan Kegiatan

        1. Komunikasikan dan pastikan kebutuhan aksesibilitas dengan pengelola gedung/fasilitas kegiatan. Diskusikan dengan mereka apa yang bisa dilakukan bersama untuk memenuhi standar minimal aksesibilitas.
        2. Komunikasikan dan pastikan kepada seluruh panitia, relawan, staf gedung/fasilitas terkait kebutuhan khusus peserta penyandang disabilitas.
        3. Kirimkan undangan melalui media komunikasi yang aksesibel dan Informasikan fasilitas dan aksesibilitas kepada peserta agar mereka dapat memperkirakan kebutuhan yang harus mereka bawa.
        4. Pastikan bahwa semua formulir dan lembar kerja dalam bentuk aksesibel dan inklusif.
        5. Tindaklanjuti kebutuhan spesifik penyandang disabilitas yang dapat dipenuhi oleh penyelenggara.
        6. Sediakan alat bantu untuk peserta yang dapat dipenuhi oleh penyelenggara.
        7. Sediakan personal yang khusus bertugas menjadi pendamping /asisten para peserta selama kegiatan berlangsung. Personil pendamping ini diluar panitia inri dan/atau cofasilitator.
        8. Pastikan pengaturan tempat duduk dan persebaran peserta tidak mengeksklusi penyandang disabilitas.

        Pelaksanaan Kegiatan

        1. Hadirlah lebih awal untuk memastikan segala persiapan, termasuk aksesibilitas telah siap dipergunakan.
        2. Periksa semua peralatan, Akomodasi Yang Layak (AYL), alat bantu, tempat duduk, dll untuk memperlancar proses kegiatan.
        3. Pastikan pendamping selalu siap dan sigap dalam memberikan pendampingan. Buatlah semacam jadwal piket untuk menjaga stamina para pendamping.
        4. Berikanlah rehat sensorik (sensory break) selama 5 menit diluar rehat kopi dan makan siang untuk menjaga daya tangkap seluruh peserta dan kestabilan emosi peserta dengan disabilitas psikososial jika materinya cukup berat.
        5. Menyediakan relaxing corner (ruang tenang) dengan sensory toys (mainan sensoris) untuk peserta dapat rehat sejenak selama proses juga menjadi Akomodasi Yang Layak (AYL) yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta secara bergantian.

        Pasca Kegiatan

        1. Lakukan refleksi dan evaluasi internal, termasuk soal aksesibilitas, Akomodasi Yang Layak (AYL), dan kejadian-kejadian khusus yang terkait dengan peserta penyandang disabilitas sebagai bahan perbaikan ke depan.
        2. Jika memungkinkan, penyelenggara dapat menanyakan kepada peserta penyandang disabilitas terkait aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak (AYL) selama acara. Masukan dari mereka menjadi sangat krusial karena merekalah yang paling merasakan dampak dengan ada/tidaknya aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak (AYL).

        Sebagai catatan akhir, Akomodasi Yang Layak (AYL) ini merupakan “komponen kecil” karena menyangkut satu atau dua orang peserta saja, namun jika tidak dipersiapkan dengan baik, dapat mempengaruhi keseluruhan keluaran kegiatan yang dilakukan. Labih jauh, Akomodasi Yang Layak (AYL) ini memerlukan anggaran yang pasti menyebabkan keseluruhan anggaran penyelenggaraan menjadi sedikit lebih tinggi dari perencanaan. Menjadi cukup penting untuk memasukkan komponen Akomodasi Yang Layak (AYL) ini dalam dokumen perencanaan, kerangka acuan, ataupun alokasi anggaran kegiatan. Tidak ada rukus pasti dalam alokasi anggaran Akomodasi Yang Layak (AYL) ini. Pertimbangkanlah alokasi anggaran Akomodasi Yang Layak (AYL) ini dengan mengetahui siapa saja yang akan diundang, apa ragam dan kondisi disabilitasnya, apa kebutuhan khususnya, kemudan memproyeksikan kemungkinan Akomodasi Yang Layak (AYL) berdasarkan beberapa hal diatas.

        Berikut adalah beberapa contoh standar minimal Akomodasi Yang Layak (AYL) yang mungkin saja diperlukan dan dapat dipenuhi:

        Ragam disabilitasApa yang harus dipersiapkan
        Disabilitas FisikSediakan kursi di kamar mandi dengan menyesuaikan ukuran dan tinggi sesuai kebutuhan orang per orang. Kursi ini akan sangat membantu jika kursi roda tidak memungkinkan masuk ke dalam kamar mandi.   Sediakan pendamping (caretaker) bagi peserta paraplegia untuk membantu proses dalam aktifitas pribadi (mandi, berganti pakaian). Peserta dapat mengajak pendamping sendiri (jika pembiayaan memungkinkan), atau disediakan penyelenggara dengan persetujuan dari peserta jika penyelenggara tidak memungkinkan membiayai perjalanan dan akomodasi pendamping dari tempat asal.Peserta dengan paraplegia mungkin memerlukan kursi dengan bantalan busa.  
        Disabilitas Ganda  Peserta dengan peserta buta tuli memerlukan dua orang typist dan satu orang pendamping agar dapat mengikuti keseluruhan acara dengan maksimal, sementara penyelenggara hanya dapat membiayai satu orang pendamping dalam perjalanan. Panitia dapat menawarkan peserta membawa satu typist sekaligus sebagai pendamping, dan menyediuakan satu orang typist lagi di Lokasi kegiatan. Typist Ini bukanlah notulen, karena dia akan secara khusus menampingi peserta buta tuli seperti halnya JBI mendampingi peserta Tuli.Bagi disabilitas ganda yang lain, dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.  
        disabilitas tuli dan/atau intelektualMeski peserta Tuli sudah disediakan juru Bahasa isyarat (JBI), tetapi menjadi cukup penting untuk menjaga kecepatan bicara dan intonasi saat membawakan materi.Tanyakan secara berkala kepada mereka dan terus ingatkan narasumber/fasilitator ketika terlalu cepat bicara atau menggunakan istilah yang sulit dipahami.Hal ini akan sangat bermanfaat bagi peserta dengan disabilitas intelektual untuk lebih mudah memahami penjelasan.Peserta dengan Disabilitas Intelektual dapat dipertimbangkan untuk didampingi oleh seseorang yang terbiasa berinteraksi dengannya untuk membantu mempermudah komunikasi dan menjembatani pemahaman
        disabilitas penglihatan  Gunakan kalimat dan deskripsi presisi saat menyimak penjelasan. Saat memberikan presentasi / menjelaskan, hindari penggunaan kata “ini” “itu” “disana” “disitu” “kesana” ”kesitu” tetapi gunakanlah penunjuk yang presisi seperti “disebelah kiri bagan ….” “di sudut atas kana ada informasi tentang …..”Memberikan softcopy materi / braille sebelum kegiatan dimulai juga akan sangat memudahkan peserta dengan disabilitas penglihatan lebih mudah memahami materi  
        disabilitas psikososial  Secara umum, peserta dengan disabilitas psikososial tidak akan mengalami kesulitan dalam mobilitas, memahami materi, dan komunikasi. Tantangan terberat mereka adalah menjaga fokus dan mengelola kestabilan emosional mereka.Memberikan jeda waktu istirahat sesuai kebutuhan mereka diluar waktu istirahat yang sudah ditentukan akan membantu mereka menjaga fokus selama kegiatan.Menjaga ritme dan intonasi bicara juga akan sangat membantu peserta dengan disabilitas psikosial.Suara-suara menggelegar, hentakan suara tiba-tiba, atau perubahan mendadak dapat mempengaruhi mood peserta dengan disabilitas psikososial. Informasikan dan komunikasikan secara berkala jika memang agenda acara mengalami perubahan-perubahan. Hal ini juga berlaku sama untuk peserta dengan disabilitas intelektual  

        Leave a Reply

        Your email address will not be published. Required fields are marked *