Penyandang disabilitas juga merupakan warga negara dan makhluk sosial yang turut serta dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari keluarga, masyarakat, dan negara. Selain itu, penyandang disabilitas juga dapat berperan dalam lalu lintas hubungan hukum: seperti pemberi kerja dan pekerja, pedagang dan pembeli, dan lain sebagainya. Asas equality before the law, juga menganggap setiap orang sama di hadapan hukum. Sebagai makhluk sosial, penyandang disabilitas juga berpotensi untuk melanggar dan dilanggar haknya.
Oleh karenanya, penyediaan bahan bacaan yang komprehensif terhadap hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem hukum Indonesia dirasa penting sebagai suatu jalan pengantar dalam mengenalkan penyandang disabilitas terhadap sistem hukum di Indonesia.
Langkah ini kemudian dilakukan oleh SAPDA dengan dukungan Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan menyusun buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas dan Hukum (Sebuah Panduan Singkat Mengenal Sistem Hukum di Indonesia untuk Penyandang Disabilitas). Buku ini berusaha menyuguhkan pandangan komprehensif berkaitan dengan penyandang disabilitas dan hukum. Buku ini kemudian dilengkapi dengan video pembelajaran dan juga audiobook untuk mendukung aksesibilitas dalam penyampaian materi. Selain itu, tersedia bahan-bahan referensi yang dicantumkan melalui mekanisme barcode.
SAPDA dan AIPJ2 berharap, buku ini dapat menjadi panduan bagi penyandang disabilitas khususnya, dan organisasi penyandang disabilitas, serta aparat penegak hukum pada umumnya, untuk dapat memahami hak-hak penyandang disabilitas. Melalui pendekatan multidisipliner, diharapkan buku ini dapat memberikan pemahaman lebih dibandingkan buku-buku yang membahas isu penyandang disabilitas saat ini.
Baca dan unduh buku disabilitas berhadapan dengan hukum melalui tautan di bawah ini: