DIFABEL DAY, PENGGERAK SEMANGAT MEMBONGKAR PERBEDAAN

“Pengesahan UNCRPD (United Nation Convention on the Right of People with Disability) memicu semangat teman-teman disabilitas dalam menyongsong masa depan tanpa batas, be unlimited..”

Seperti diketahui Indonesia telah meratifikasi UNCRPD pada bulan November 2011, atau sering dikenal dengan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas/Penyandang disabilitas dalam UU no.19/2011. Konvensi tersebut merupakan “Perjanjian Hak Asasi Manusia yang comprehensive dan sekaligus merupakan konvensi maupun development tool terkait dengan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas secara lintas sektoral.” CRPD mencakup 50 pasal tentang hak-hak penyandang disabilitas yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, akses mobilitas, sosial, budaya, ekonomi, olahraga dan rekreasi serta berbagai hal yang mendukung kemandirian dan kesetaraan hak penyandang disabilitas di dunia. Adapun konvensi ini memiliki sinergi dengan konvensi-konvensi yang sebelumnya telah dibuat oleh PBB dan diratifikasi oleh lebih dari 100 negara di dunia sampai dengan tahun 2013 ini. Selain itu, Indonesia juga menyepakati bahwa penyebutan yang dipakai untuk mengganti penyandang cacat yaitu dengan penyandang disabilitas.

Melihat dari konten yang terkait dengan pemaparan atas hak-hak yang didapatkan oleh penyandang disabilitas maka hal ini merupakan sebuah payung hukum bagi penyandang disabilitas di Indonesia untuk mendapatkan hak yang sama dengan non disabilitas. Akses-akses yang semula tertutup harus segera dibuka, tentunya hal ini tidak akan semudah membalikkan telapak tangan, karena untuk ikut andil dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, harus memiliki jiwa dan semangat tinggi untuk membongkar dinding perbedaan yang selama ini ada dan tidak terakses. Perjuangan yang dilakukan pun tidak hanya bekerja sendiri, namun harus merangkul beberapa pihak, instansi, lembaga maupun organisasi lokal/daerah.

Penyandang disabilitas bukanlah the outsider yang dapat dikotak-kotakkan, namun mereka juga memiliki hak dan akses untuk menyatu dengan masyarakat. Elemen-elemen faktor sosial, budaya (attitudinal barriers) maupun ekonomi yang menjadi hambatan selama ini diharapkan tidak lagi menjadi penghambat penyandang disabilitas dalam proses pembangunan nasional. Mereka bukanlah masyarakat marginal yang harus disisihkan dalam proses ini, bahkan lebih dari itu, mereka berhak mendapatkan tempat dan posisi yang layak dalam kehidupan sosial. Sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran kritis dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan profesional dan pemerintah beserta seluruh jajarannya.

Payung hukum bukanlah hanya dari UNCRPD yang telah disahkan, terlebih baik lagi apabila ada sebuah perundang-undangan daerah yang juga mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas. Peringatan disability day pada 3 Desember tiap tahunnya juga menambah semangat teman-teman disabilitas untuk berekspresi, mengapresiasikan dan unjuk gigi kapabilitinya serta mendorong stigma masyarakat terhadap perbedaan dan stereotype yang selama ini menempel pada mereka. Perbedaan bukanlah sebuah hambatan dan juga tidak harus selalu menjadi masalah, indahnya perbedaan ketika masyarakat menjadi sebuah masyarakat inklusi yang akses dan ramah kepada teman-teman disabilitas. Semangat ini harus selalu digaungkan dan dikampanyekan, karena dengan peringatan difabel day inilah ujung tombak dari pengakuan masyarakat internasional kepada teman-teman disabilitas dari seluruh penjuru dunia.

Jangan takut kepada perbedaan, karena dengan menggerakkan semangat yang ada maka perbedaan di depan pun dapat melebur. Keep spirit teman-teman, perjuangkan semangat kalian!

 

Sumber :

http://tinyurl.com/pnf96cc

http://tinyurl.com/kw5mbjp

http://tinyurl.com/ldxjl2q