Di era saat ini, siapa yang tidak membutuhkan kendaraan untuk aktifitas kinerja sehari-hari/setiap saat?
Tidak hanya orang normal saja yang membutuhkan mobilitas, tidak terkecuali penyandang disabilitas yang juga memiliki passion untuk beraktifitas layaknya orang normal. Aktifitas yang dilakukan adalah bagaimana mereka dapat bekerja, bergerak agar mereka tidak berada dalam situasi yang stagnan, hanya berdiam diri. Untuk itulah penyandang disabilitas memerlukan sarana transportasi yang mendukung, memudahkan mereka dalam beraktifitas. Jenis kendaraan yang dibutuhkan mayoritas adalah kendaraan bermotor, yang berjenis khusus, seperti motor sespand, dimana definisi motor sespand dalam kamus besar berarti sepeda motor gandeng beroda tiga. Motor sespand ini digunakan oleh teman-teman disabilitas untuk bekerja, beraktifitas, berkarya dan berkreasi. Sifat motor sespand ini fungsional sekali, di satu sisi sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, di sisi lain kreasi dari motor sespand ini akan menjadi hobi dan itu dapat meningkatkan ide-ide dari teman-teman disabilitas dalam mengembangkan pengetahuannya tentang otomotif, dan apabila itu terlaksana maka dapat membuka lapangan kerja bagi teman-teman disabilitas yang lain. Seperti yang dikatakan di awal, motor sespand ini selain bersifat fungsional dan stylish, namun sudah memiliki payung hukum di dalam Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia, yaitu dalam Pasal 1 No. 8 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Sedangkan untuk lisensi dari penggunaan kendaraan motor sespand ini, para penyandang disabilitas berhak mendapatkan lisensi mengendara dengan tujuan mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi sesuatu.
Efektifitas motor sespand ini selalu mengalami perkembangan, lantas bagaimana kita menyikapinya?
Sudah barang tentu kita sebagai masyarakat Indonesia yang taat hukum, harus benar-benar mendukung pelaksanaan PP tersebut, dengan menghargai keberadaan motor sespand yang menggunakan jalan umum, karena pengguna sespand ini juga berhak untuk mendapatkan hak dalam aksesibilitasnya. Fasilitas publik/umum juga sebaiknya menjadi perhatian bagi pemerintah setempat dalam mewujudkan daerah yang berbasis inklusi, yang harus digerakkan dari kemarin-kemarin, berlangsung kepada saat ini dan berkelanjutan sampai ke depannya. Semoga bermanfaat bagi kita semua, wujudkan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam aspek apapun.
Sumber :
http://bit.ly/1pNPAwH
http://bit.ly/1qgFfzf