PENGALAMAN ORGANISASI DALAM MENANGANI PERMASALAHAN YANG SAMA DENGAN KEGIATAN YANG SEDANG DILAKUKAN

• Melakukan Konsultasi dan pendampingan bagi difabel yang memiliki masalah dan pendampingan organisasi difabel baru (5 Kabupaten/Kota diPropinsi DIY dan Propinsi Jawa Tengah ( Kabupaten/Kota magelang dan Kabupaten Klaten )
• Advokasi anti Diskriminasi terhadap Difabel dalam penerimaan CPNS tahun 2006.
• Training TOT HAM bagi kelompok Difabel se DIY JATENG berkerjasama dengan Komnas HAM pada 27 Agt – 1 Sep 2005
• Mengadakan sasarasehan dengan tema refleksi kebijakan pemerintah terhadap Difabel dalam rangka memperingati hari Difabel Internasional Desember 2005
• Training Hak Ekosob mengenai anggaran berkerjasama dengan IDEA pada Januari – Februari 2006
• Membentuk jaringan advokasi difabel untuk mendesakan kebijakan yang berperspektif difabelitas.
• Training Hak Ekosob bagi jaringan Pegiat HAM Se-Jawa pada bulan Maret 2006 berkerjasama dengan Komnas HAM.
• Melakukan advokasi kebijakan publik mengenai anggaran pemerintah dalam pengalokasian anggaran bagi kelompok difabel yang jelas.
• Melakukan sosialisasi hak hak difabel di kelompok difabel
• Melakukan advokasi hak ekosob bagi kelompok difabel terhadap kebijakan daerah.
• Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melakukan aktivitas Tanggap bencana gempa 27 mei yang melanda DIY –Jateng, antara lain :
• Bekerjasama dengan PMI –IRC untuk menyalurkan alat bantu bagi korban gempa
• Bekerjasama dengan Falsafatuna untuk menyalurkan bantuan kebutuhan pokok (sembako dll)
• Menyediakan tempat penampungan sementara / shelter untuk rumah produksi bagi difabel yang menjadi korban gempa
• Bergabung dalam posko SBY ( Semangat Bangkit Jogja ) dalam program recovery
• Berkerjasama dengan komnas HAM dalam Pemetaan Masalah Kebutuhan Penyandang cacat Paska Gempa 27 Mei 2006
• Berkerjasama dengan RHK kemitraan Australia dengan Indonesia dalam program livelihood Di wilayah Kabupaten bantul dan Kabupaten Klaten
• Bekerja sama dengan Komnas HAM dalam Sosialisasi Konvenan Internasional Hak Penyandang cacat dan pendesakan pendatanganan Konvenan oleh pemerintah Republik Indonesia.