PROFIL SAPDA

PROFIL SAPDA
(SENTRA ADVOKASI PEREMPUAN, DIFABEL, DAN ANAK)

Lembaga SAPDA merupakan singkatan dari SENTRA ADVOKASI PEREMPUAN DIFABEL DAN ANAK, Badan Hukum Atas nama lembaga SAPDA no. 51 tahun 2005 dengan Akta Notaris Anhar Rusli, diubah dengan no. 7 tahun 2013 dengan akta notaris Herry Sabto Widodo, dan dilakukan perubahan bentuk kelembagaan menjadi Yayasan pada tahun 2016 dengan nama Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak dengan Akta Notaris Ika Farikha no. 4 tanggal 12 Oktober tahun, 2016 , dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0040582.AH.01.04 tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak.


Alamat : Gg. Empu Gandring III UH V No.770 XX, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, 55161

Telepon-Fax / WA  : +62 274-4299-389/+62 813-2739-5399

Email : info_sapda@yahoo.com/sapda2005@gmail.com

Website : www.sapdajogja.org

Facebook : SAPDA Jogja

Instagram/Twitter : @sapdajogja


Visi, Misi Lembaga SAPDA

Visi:
Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan visi: “Mewujudkan keadilan, kebebasan, kesejahteraan & kesetaraan untuk pemenuhan dan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas dan anak di dalam masyarakat inklusi atas dasar persamaan Hak Asasi Manusia.

Misi:

  1. Melakukan kajian keilmuan dan penelitian ilmiah.
  2. Memperjuangkan terwujudnya kebijakan publik yang menjamin pemenuhan hak-hak dasar perempuan, difabel, dan anak sebagai individu yang bermartabat di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan hukum, manajemen bencana dan jaminan sosial.
  3. Melakukan pemberdayaan, pendidikan dan advokasi tentang isu-isu perempuan, difabel dan anak di kalangan masyarakat luas.
  4. Menjalin kerjasama dengan stakeholder di Indonesia dan luar Indonesia berkaitan inklusi sosial, gender dan disabilitas.
  5. Membangun Sapda sebagai crisis center bagi perempuan, difabel dan anak.
  6. Mewujudkan pusat sumber sebagai pusat rujukan inklusi sosial, gender dan disabilitas.
  7. Menjadi organisasi yang mandiri dan profesional.