Pendataan penyandang disabilitas sangat penting untuk memastikan semua orang mendapatkan pemenuhan hak sebagai warga daerah. Namun, pendataan penyandang disabilitas perlu dibarengi dengan asesmen yang ideal guna memastikan pendataan berlangsung tepat sasaran dan hasilnya dapat ditindaklanjuti.
Isu tersebut menjadi salah satu pokok perhatian dalam sesi membahas usulan pendataan potensi bakat penyandang disabilitas; bagian dari musyawarah Rencana Pembangunan Tematik Disabilitas 2022 Kota Yogyakarta yang berlangsung pada (16/3) di Dinas pendidikan dan Olah Raga Kota Yogyakarta.
Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) Nurul Saadah Andriani mengutarakan bahwa proses asesmen di dalam pendataan potensi bakat penyandang disabilitas sangat berguna untuk memetakan bakat-bakat yang perlu mendapatkan intervensi serta menentukan bagaimana metode intervensi tersebut.
“Termasuk juga (sebagai dasar) mendorong pemberdayaan ekonomi. Bukan hanya memasak, bukan hanya menjahit, bukan hanya memijat, tetapi juga misalnya bidang seni, perhotelan dan potensi lain yang sebenarnya bisa didorong untuk pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas,” kata Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menambahkan bahwa adanya asesmen juga penting untuk menentukan arah pendampingan lebih lanjut bagi penyandang disabilitas. “Tidak semua penyandang disabilitas tidak bisa melakukan apa-apa. Banyak dari teman teman lainnya bisa melakukan banyak hal. Aktifitasnya (pendampingan) seperti apa (yang diberikan kepada penyandang disabilitas), itu tergantung pada hasil asesmen,” katanya.
Menambahkan Nurul, Titik dari perwakilan Forum Komunikasi Keluarga Penyandang Disabilitas (FKKPD) Kota Yogyakarta mengatakan bahwa pendampingan pasca pendataan potensi bakat penyandang disabilitas sangat berguna untuk memastikan setiap bakat yang ada dapat dikembangkan dengan baik.
“Ketika disebutkan bakat dan potensi, berarti itu harus dikembangkan. Bakat dan potensi itu harus dibimbing. (Perlu dipertimbangkan) siapa yang akan mendampingi, membina dan mendorong (penyandang disabilitas) untuk bisa tampil (menunjukan bakatnya)? Oleh karena itu saya berharap usulan ini diterima, mengingat membutuhkan waktu karena disabilitas itu bermacam ragam,” ujar Titik.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agus Tri Haryono pun menambahkan bahwa proses asesmen juga penting untuk memastikan program intervensi ke depan benar-benar menyasar individu penyandang disabilitas dengan bakat yang potensial.
“Karena kita juga perlu membedakan antara bakat atau minat. Kalau keinginan sih banyak, tetapi kemudian ketika dilakoni benar-benar itu belum tentu. Itu yang sering terjadi. Kami tanya mereka butuh apa, tapi yang disampaikan adalah keinginan. Saat ini kita perlu formulasikan,” kata Agus.
Rencana pendataan potensi bakat penyandang disabilitas sendiri pertama kali diusulkan oleh perwakilan Forum Kecamatan Inklusi (FKI) Mergangsan, Kota Yogyakarta. Usulan ini mulanya bertujuan mendorong agar penyandang disabilitas di wilayah tersebut memperoleh lapangan pekerjaan. Adanya data potensi dan bakat harapannya dapat mendorong perusahaan-perusahaan dapat membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas.
Usulan terkait pendataan potensi bakat penyandang disabilitas tersebut pun disepakati masuk ke dalam rencana pembangunan di Kota Yogyakarta untuk isu disabilitas. Namun pelaksanaannya diharapkan tidak hanya berlangsung di Mergangsan, melainkan juga di 13 daerah lainnya yang termasuk dalam Kecamatan Inklusi Kota Yogyakarta.
Merespon diterimanya usulan tersebut, Erni Februaria dari Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas mengingatkan bahwa pendataan penyandang disabilitas ke depannya perlu dilakukan satu per satu karena banyak keluarga yang menyembunyikan anggota penyandang disabilitas.
“Teman-teman penyandang down syndrome itu harus terdaftar karena selama ini keluarga-keluarga cenderung menyembunyikan. 14 Forum Kecamatan Inklusi itu perlu melakukan pendataan untuk teman-teman disabilitas secara door to door,” ujar Erni.