Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menandai fase penting reformasi sistem hukum pidana Indonesia. Ketiga regulasi tersebut membentuk kerangka hukum pidana baru yang membawa perubahan pada aspek normatif, prosedural, dan paradigma pemidanaan, termasuk dengan menguatkan prinsip perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang adil, dan keadilan restoratif. Namun, pembaruan tersebut perlu dilihat lebih jauh untuk memastikan bahwa perubahan hukum pidana tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu mewujudkan sistem peradilan yang adil dan inklusif dalam praktik.
Dalam konteks tersebut, perspektif disabilitas menjadi penting karena penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses keadilan, baik dari aspek aksesibilitas, sarana dan prasarana, kapasitas aparat penegak hukum, maupun prosedur peradilan. Komite CRPD juga menyoroti keterbatasan akses keadilan dan perlunya penguatan akomodasi yang layak, pendampingan, akses terhadap informasi, serta pengakuan dan penghormatan terhadap kapasitas hukum penyandang disabilitas. Tanpa perspektif disabilitas yang diterapkan secara lintas tahapan dan lintas posisi hukum—baik sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, maupun pihak lainnya—kerangka hukum pidana yang baru berisiko tetap mempertahankan praktik eksklusif dan diskriminatif. Perspektif ableism juga perlu diperhatikan karena asumsi tentang kemampuan tertentu sebagai standar yang universal dapat membuat kebutuhan penyandang disabilitas dipandang sebagai pengecualian, bukan sebagai bagian dari pemenuhan hak yang setara.
Buku anotasi ini disusun untuk membaca KUHP Nasional dan KUHAP 2025 dari perspektif penyandang disabilitas, dengan menelaah ketentuan yang berkaitan dengan kapasitas hukum, hak, akses keadilan, serta posisi penyandang disabilitas dalam proses peradilan pidana. Anotasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi ketentuan maupun praktik yang berpotensi menimbulkan stigma, diskriminasi, dan ableism, sekaligus menjadi bahan refleksi dan rujukan bagi upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih aksesibel, setara, dan menghormati hak penyandang disabilitas.
Selamat membaca!