[DOWNLOAD] DIFABEL (PEREMPUAN) DALAM MASYARAKAT ADAT
Masyarakat hukum adat memiliki kehidupan komunal, di mana kepentingan bersama lebih diutamakan daripada individu. Ikatan ini didasari oleh faktor teritorial dan genealogis, yang dalam beberapa kasus melindungi perempuan difabel, seperti di Tampaksiring, Bali dan Sembalun. Namun, ikatan komunal yang terlalu kuat sering kali mengabaikan hak perempuan difabel. Mereka bisa disamakan, dieksklusi, atau dikurung dalam peran…