Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 7 tahun 2009 tentang Pemberdayaan Difabel sampai dengan tahun 2016 ini sudah menunjukkan beberapa keberhasilan dalam rangka meningkatkan kesejateraan difabel Kabupaten Sukoharjo. Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat yang menjadi strategi selama ini terbukti mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemerintah dalam pemenuhan hak difabel.
Beberapa keberhasilan yang telah dicapai kaupaten Sukoharjo juga telah mendapatkan pengakuan secara luas baik regional maupun Nasional dan dikenal sebagai kabupaten yang sukses melaksanakan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) hal ini terbukti beberapa kali BAPPENAS, Kementrian Kesehatan, dan Kementrian Sosial melakukan riset di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam rangka mempertajam pelaksanaan pelaksanaan Peraturan Daerah no. 7 tahun 2009, diadakanlah Forum SKPD yang khusus membahas perencanaan program bagi difabel yang disebut “MUSRENBANG TEMATIK DISABILITAS” Senin, 21 Maret 2016 di Graha Satya Karya Setda Sukoharjo. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Tim Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM), SEHATI, dan Karina KAS dan SAPDA. Ketua Pelaksana RBM Sukoharjo, Edy Supriyanto mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyusun peta jalan (roadmap) pelaksanaan program pemenuhan hak-hak difabel sebagai pelaksanaan Perda No. 7 tahun 2009. “Pelaksanaan perda semestinya menjadi tanggung jawab semua SKPD, Masyarakat tanpa meninggalkan partisipasi difabel sebagai subyek Perda No. 7 tahun 2009”.pungkas Edy