[DOWNLOAD] Penilaian Personal untuk Perkara Pidana dan Perdata di Pengadilan

Untuk memastikan pemenuhan akomodasi yang layak, lembaga aparat penegak hukum termasuk pengadilan perlu melaksanakan penilaian personal kepada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Menurut PP Nomor 39 Tahun 2020, penilaian personal merupakan “upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan Akomodasi yang Layak.” Kewajiban pengadilan untuk melaksanakan penilaian personal pun telah diatur di dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (SK Dirjen Badilum) Nomor 1692 Tahun 2020.

Download Penilaian Personal untuk Perkara Pidana:

Download Penilaian Personal untuk Perkara Perdata: