PN Ngawi dan PN Wonosobo Dukung Pemenuhan Hak Disabilitas

Foto kolase Direktur SAPDA melakukan penandatanganan MoU dengan Ketua PN Ngawi dan PN Wonosobo

Pengadilan Negeri (PN) Ngawi dan PN Wonosobo menunjukan komitmen untuk mendorong pengadilan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan kedua pengadilan tersebut masing-masing pada Senin (26/9) dan Rabu (12/10) sebagai bentuk pemberian dukungan.

Ketua PN Ngawi Ikbal Muhammad mengucapkan terima kasih kepada SAPDA yang telah memfasilitasi institusinya untuk mengulas kembali konsep pengadilan inklusif serta regulasi-regulasi yang mengamanatkan terwujudkan pengadilan aksesibel bagi penyandang disabilitas. “Kami juga belajar tentang kebutuhan dan cara berkomunikasi dengan ragam disabilitas,” kata Ikbal.

Sementara Ketua PN Wonosobo Irwan Munir mengatakan kerjasama antara SAPDA dengan institusinya menjadi sangat penting sebagai tindak lanjut atas adanya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “Peraturan daerah tersebut menjadi landasan bagi kami untuk membentuk layanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas,” kata Irwan.

Di samping itu Direktur SAPDA Nurul Saadah Andriani mengatakan kerjasama ini sangat penting untuk menjembatani pemenuhan hak penyandang disabilitas terkait kebutuhan khususnya saat berhadapan dengan hukum. “Pengadilan punya peran penting dalam mewujudkan pengadilan inklusif yang dapat memenuhi akomodasi yang layak dalam proses peradilannya,” kata Nurul.

Selain melakukan MoU, melalui kegiatan ini para aparatur pengadilan turut mendapatkan pengetahuan tentang konsep pengadilan inklusif serta hambatan, kebutuhan dan etika berinteraksi dari tiap ragam disabilitas. Aparatur pengadilan juga mendapatkan kesempatan untuk berpraktik langsung dengan teman-teman dari tiap ragam penyandang disabilitas.

Teman-teman penyandang disabilitas tersebut berasal dari komunitas dan organisasi penyandang disabilitas yang berasal dari wilayah hukum masing-masing pengadilan. Komunitas dan organisasi yang hadir seperti Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perkumpulan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) dan Gerrakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin).

Di dalam kegiatan ini, teman-teman penyandang disabilitas juga mengujicoba langsung sarana prasarana dan layanan yang telah disediakan pengadilan untuk mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sarana prasarana dan layanan yang dimaksud seperti bidang miring dan pegangan, blok pemandu, kursi tunggu kelompok rentan, toilet aksesibel, ruang sidang aksesibel serta loket pelayanan kelompok rentan.

Pasca kegiatan ini, kiranya kedua pengadilan dapat meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas baik dari segi sarana prasarana dan kebijakan layanan melalui kolaborasi langsung dengan komunitas atau organisasi penyandang disabilitas di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan ini berlangsung dengan dukungan pendanaan dari pemerintah Australia melalui program Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).