Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum

Foto: Media SAPDA (Penandatanganan MoU Bersama PN Yogyakarta)

Berkaca pada pengalaman pendampingan kasus yang telah dijalankan oleh Yayasan SAPDA Yogyakarta mengenai kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya mencatat dari tahun 2008-2009 ada 60 kasus kekerasan fisik dan psikologis, 2010-2012 ada 14 kasus kekerasan psikologis, 2013-2015 ada 22 kasus kekerasan fisik dan seksual, tahun 2016-2017 ada 20 kasus kekerasan seksual dan tahun 2018 ada 6 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dengan beragam disabilitas baik fisik, sensorik, intelektual ataupun mental. Sebagai catatan bahwa sebagian besar belum dapat terselesaikan dalam proses peradilan karena hambatan budaya masyarakat, sosial ekonomi, perspektif dan aksesibilitas layanan dalam proses peradilan yaitu dari level kepolisian, kejaksaan ataupun pengadilan. Sebagian lain karena perempuan penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan dan keluarganya menghentikan kasusnya karena proses peradilan yang lama, berbelit dan secara psikologis memberatkan mereka, dengan masih belum optimalnya pendampingan bagi penyintas secara komprehensif secara sosial dan ekonomi.

Persoalan perempuan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dan persoalan bantuan hukum menjadi perhatian Yayasan SAPDA sebagai sebuah organisasi yang berfokus kepada advokasi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam hal ini seorang perempuan penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan hukum termasuk upaya-upaya pemulihan dari pertama kali melaporkan atau kasus ditemukan.

Hak penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum secara jelas dimandatkan dalam Pasal 28-39 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas  bahwa aparat penegak hukum mempunyai kewajiban menjamin penyandang disabilitas sebagai subyek hukum, menyediakan bantuan hukum, layanan pendukung yang dibutuhkan penyandang disabilitas, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan dan unit layanan disabilitas berhadapan dengan hukum.

Dilevel daerah terdapat Peraturan Daerah DIY No. 4 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pasal 79 ayat 1 memberikan mandat bahwa pemerintah dan pemerintah daerah di kabupaten kota bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum tertentu untuk menyediakan layanan pendampingan hukum kepada penyandang disabilitas yang terlibat masalah hukum. Dimana Peraturan Daerah DIY ini kemudian memandatkan adanya Peraturan Gubernur DIY No. 60 Tahun 2012 tentang tata cara penyediaan bantuan hukum bagi penyandang Disabilitas.

Upaya memastikan terselenggaranya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas termasuk diantaranya adalah bantuan hukum, akses peradilan yang aksesibel dan pemulihan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara intensif oleh Yayasan SAPDA bersama dengan jaringan organisasi disabilitas, organisasi bantuan hukum, universitas dan pegiat hak disabilitas menghasilkan capaian-capaian kemajuan yang secara signifikan terjadi, termasuk hubungan baik dengan aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, organisasi profesi  yang menghasilan perubahan layanan bagi penyandang disabilitas di level daerah dan nasional.

Diusia ke 13 tahun sejak berdirinya Yayasan SAPDA dalam kerja-kerja advokasi selama ini memperlihatkan sebuah titik capaian yaitu adanya “perubahan paradigma keberpihakan kepada penyandang disabilitas adalah adanya penandatanganan MOU atau Kerjasama antara Yayasan SAPDA dengan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta sebagai komitmen Penegak Hukum dalam mengimplementasikan hak perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas “ yang akan diuji bersama kedepan antara SAPDA dan komunitas disabilitas.

Dalam rangka peringatan ulang tahun ini yayasan SAPDA tetap dalam komitmen mewujudkan adanya perlindungan pemenuhan hak atas keadilan dan peradilan bagi penyandang disabilitas akan terus dilakukan bersama dengan segenap pegiat hak disabilitas, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah istimewa Yogyakarta dan pemerintah kota Yogyakarta untuk mencapai “aksesibilitas peradilan dan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas disetiap tahapan“

 

Yogyakarta, 12 Juli 2018

(SENTRA ADVOKASI PEREMPUAN, DISABILITAS DAN ANAK)