Munculnya PERMA No. 2 Tahun 2025 menjadi momentum strategis dalam memperkuat standar hukum acara yang inklusif di seluruh lingkungan peradilan. PERMA ini memadukan prinsip CRPD dan UU Penyandang Disabilitas ke dalam pedoman operasional berperkara bagi hakim dan aparatur pengadilan, termasuk kewajiban menyediakan AYL, melakukan identifikasi awal, memastikan penilaian personal, menyesuaikan prosedur di setiap tahapan proses, dan memenuhi kualifikasi hakim, serta pengembangan mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan PDBH.
Oleh karena itu, SAPDA dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Program Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) menerbitkan Policy Notes Mewujudkan Akses Keadilan Inklusif: Rekomendasi Implementasi PERMA No. 2 Tahun 2025 bagi Mahkamah Agung dan Lembaga Pengadilan di Bawahnya.
Policy Notes ini disusun berdasarkan hasil Kajian Cepat Dampak implementasi PERMA No. 2 Tahun 2025 dan temuan dari dua putaran Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Yogyakarta dan Jakarta pada bulan Februari dan April 2025 dengan peserta dari berbagai organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi, serta perwakilan penegak hukum.
Harapannya, Policy Notes ini dapat mendorong partisipasi bermakna bagi penyandang disabilitas melalui berbagai inisiatif yang mendukung implementasi PERMA No. 2 Tahun 2025, serta membuka ruang kolaborasi antara lembaga peradilan, penyedia layanan, komunitas, dan masyarakat sipil agar pelaksanaan PERMA ke depan sejalan dengan semangat CRPD dan UU 8/2016.