Mendorong Aksesibilitas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Pengadilan Tinggi Yogyakarta bersama Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) dan komunitas Penyandang Disabilitas di Yogyakarta menyelenggarakan roleplay uji coba aksesibilitas terhadap fasilitas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Selasa (8/12). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas MoU kedua lembaga, sekaligus sebagai perayaan Hari Disabilitas Internasional.

Roleplay dipandu oleh Fatum Ade dan Rini Rindawati dari hola Woman Disability Crisis Center (WDCC) SAPDA. Turut hadir sejumlah individu dari setiap ragam disabilitas, yang secara langsung mencoba dan menilai fasilitas yang ada. Fasilitas tersebut antara lain guiding block, ramp, handrail, dokumen braille, toilet, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hasil roleplay ujioba tersebut menunjukan masih banyaknya kekurangan yang harus diisi oleh PT Yogyakarta demi bisa menjadi pengadilan yang inklusif bagi kelompok rentan. Sebagian besar kekurangan berpusat pada kebutuhan khusus netra. “Belum ada sama sekali jadi belum bisa kita akses,” kata Dwi, penyandang disabilitas Netra.

Kekurangan yang paling disorot Dwi adalah tidak adanya sumber informasi pengadilan dengan huruf braille, serta guiding block. “Padahal itu memang sangat dibutuhkan tunanetra biar kita bisa mobilitas dengan aman,” terang Dwi.

Selain itu, ia juga menginginkan agar layanan PTSP di PT Yogyakarta menyediakan komputer yang tersambung dengan teknologi screen reader, sehingga teman-teman netra dapat mengisi data pribadi secara mandiri tanpa bantuan petugas. “Sehingga privasinya kita mungkin lebih terjaga,” katanya.

Serupa dengan Dwi, penyandang disabilitas tuli, Nana juga menilai bahwa PT Yogyakarta masih perlu perbaikan. Ia mengaku masih kesulitan memperoleh informasi penting, seperti alur berperkara. “Mungkin bisa ditambahin video dengan juru bicara isyarat dan muncul teksnya,” kata Nana, melalui perantara Juru Bicara Isyarat (JBI) Adit.

Kesulitan dalam mengakses informasi juga dirasakan oleh Agatha, penyandang disabilitas intelektual grahita. Kendati sudah memiliki papan-papan petunjuk informasi yang baik, PT Yogyakarta tetap harus menyediakan petugas yang bersedia membantu menjelaskan pengguna yang kesulitan mencerna informasi.

“Anak difabel grahita kan slow learner, jadi memang dari pintu depan itu sudah harus ada petugas. Anak saya selalu saya ajarkan dimana pun dia berada untuk memberikan informasi bahwa dirinya difabel grahita. Supaya kalau membutuhkan pelayanan apa pun, bisa didampingi sampai selesai,” jelas Agatha melalui perantara ibunya, Maya.

Ada pun satu-satunya kebutuhan khusus yang telah dipenuhi PT Yogyakarta adalah kebutuhan penyandang disabilitas fisik, seperti ram atau bidang miring dan toilet disabilitas. Namun Ida, penyandang disabilitas fisik menilai bahwa fasilitas-fasilitas yang ada tersebut masih memiliki beberapa kekurangan.

Misalnya, desain ram masih tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. “Jadi masih terlalu tinggi, juga pegangannya cuma satu. Pegangan juga masih tinggi, harusnya memang harus agak diturunin,” katanya.

Terlepas dari itu, Ida mengapresiasi inisiatif PT Yogyakarta yang berencana akan memindahkan ram yang semula ada di pintu depan utama menjadi di samping, lebih dekat dengan lokasi parkir kendaraan. “Nanti teman-teman disabilitas yang turun langsung bisa naik. Mereka sudah punya pikiran seperti itu, jadi memang sudah niat banget,” tutur Ida.

Ada pun Ketua PT Yogyakarta Suripto mengatakan bahwa kegiatan roleplay aksesibilitas bersaama SAPDA ini sangat penting untuk mewujudkan layanan prima bagi seluruh penerima manfaat pengadilan, tidak terkecuali para penyandang disabilitas.

“Kita kan pelayan, jadi kita harus melayani dengan baik. Dan kita akan berusaha semaksimal mungkin agar para pengguna pengadilan sangat puas dengan apa yang kita sediakan, apa yang dilayankan kepada mereka,” jelas Suripto.

Melengkapi Suripto, Sekretaris PT Yogyakarta Muhidin mengatakan bahwa pembangunan fasilitas yang aksesibel di lembaganya juga dilatarbelakangi faktor internal. “Kami membangun ini bukan hanya untuk tamu atau undangan yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga jajaran pegawai kami yang sudah lansia dan menggunakan alat bantu jalan,” katanya.

6 Pengadilan di DIY Menuju Inklusif

Sebagai informasi, PT Yogyakarta pada Sabtu (5/12) lalu, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penerapan Pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas Khususnya Tuna Netra dan Tuna Rungu yang Berhadapan dengan Hukum pada Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

SK bernomor W13-U/252/SK/KPT/XI/2020 ini mewajibkan lima Pengadilan Negeri (PN) yang berada di dalam wilayah yuridiksi PT Yogyakarta memiliki pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas netra dan tuli. Kelima pengadilan yang dimaksud antara lain Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, PN Sleman, PN Bantul, PN Wonosari, dan PN Wates.

Saat ditanya perihal SK tersebut, Ketua PT Yogyakarta Suripto mengatakan bahwa penerbitan SK bertujuan agar setiap kantor PN di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat aksesibilitas yang seragam dalam melayani peyandang disabilitas. “Kita akan perlukan mereka sama seperti pengguna pengadilan yang lain,” tuturnya.

Menurutnya, PN yang sejauh ini aksesibilitasnya sudah cukup baik bagi penyandang disabilitas hanyalah PN Wonosari dan PN Yogyakarta. Ia pun lantas akan menjadikan kedua PN tersebut sebagai percontohan. “Mereka sudah luar biasa. Nah kita tinggal memajukan pengadilan Negeri yang lain,” jelas Suripto.

Menanggapi penerbitan SK ini, Fatum Ade dari WDCC SAPDA memberikan apresiasi kepada PT Yogyakarta. “Ini cukup luar biasa bagi kami, karena di tengah kita sedang mendorong aksesibilitas dan layanan yang ramah bagi disabilitas, Pengadilan Tinggi Yogyakarta memiliki inisiatif, mengingat punya posisi yang cukup kuat untuk memberikan himbauan,” katanya.

Fatum Ade pun tidak lupa mengingatkan bahwa pengadaan fasilitas dan layanan yang aksesibel di pengadilan tidak hanya akan memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas, melainkan juga semua kelompok. “Makanya, UNESCO dan PBB sudah menyatakan tentang universal design, bahwa apa yang akomodatif bagi disabilitas, maka akan juga akomodatif bagi semua orang, lansia, ibu hamil, dan sebagainya,” katanya.

PT Yogyakarta adalah salah satu dari 11 pengadilan yang dipilih Mahkamah Agung (MA) dan mendapatkan pendanaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menjadi pengadilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. SAPDA sendiri bertugas mendampingi lima pengadilan, termasuk salah satunya PT Yogyakarta.

Terakhir kali, SAPDA mengadakan pengarusutamaan tentang ragam disabilitas dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas kepada pimpinan, serta jajaran Hakim, dan Panitera PT Yogyakarta. Selain itu, SAPDA di antaranya telah menjalin kerjasama dengan PN Karanganyar, PN Yogyakarta, dan Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta.