Covid-19u00a0 Vaccination Information

WHO: Penyandang Disabilitas Harus Masuk Skala Prioritas Penanganan Covid-19

WHO: Penyandang Disabilitas Harus Masuk Skala Prioritas Penanganan Covid-19

Berdasarkan surat edaran yang dibuat WHO pada tanggal Maret
2020, penyandang disabilitas wajib untuk mendapatkan penanganan khusus. Hal ini
dikarenakan penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan.

Alasan kerentanan disabilitas antara lain, pertama, adanya
hambatan dalam menerapkan kebersihan dasar. Kedua, kesulitan menghindari
berkumpul, terlebih yang selalu mengandalkan pendamping. Ketiga, hambatan
memperoleh informasi. Keempat, khusus pengguna kursi roda yang sering
membungkuk, rawan sesak nafas.

Selain hal tersebut, hal ini diperparah dengan hambatan
mengakses layanan kesehatan. Atas dasar hal tersebut, diperlukan upaya dari
pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan ragam
disabilitas yang ada.

Mulai dari tindakan untuk keluarga, pemerintah, petugas
layanan kesehatan, penyedia layanan difabel, hingga komunitas atau organisasi.
Semuanya harus menjangkau penyandang disabilitas. Kasus tidak aksesnya
informasi covid-19 bagi disabilitas rungu-wicara atau Tuli dapat menjadi acuan
kurang maksimalnya peran pemerintah. Dukungan dan fasilitas diharapkan dapat
memadai dan layak bagi disabilitas.

Untuk lebih jelas tindakan penanganan Covid-19 bagi penyandang disabilitas dapat mengunduh file DI SINI!

About Author