WHO: Penyandang Disabilitas Harus Masuk Skala Prioritas Penanganan Covid-19

WHO: Penyandang Disabilitas Harus Masuk Skala Prioritas Penanganan Covid-19

Berdasarkan surat edaran yang dibuat WHO pada tanggal Maret 2020, penyandang disabilitas wajib untuk mendapatkan penanganan khusus. Hal ini dikarenakan penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan.

Alasan kerentanan disabilitas antara lain, pertama, adanya hambatan dalam menerapkan kebersihan dasar. Kedua, kesulitan menghindari berkumpul, terlebih yang selalu mengandalkan pendamping. Ketiga, hambatan memperoleh informasi. Keempat, khusus pengguna kursi roda yang sering membungkuk, rawan sesak nafas.

Selain hal tersebut, hal ini diperparah dengan hambatan mengakses layanan kesehatan. Atas dasar hal tersebut, diperlukan upaya dari pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan ragam disabilitas yang ada.

Mulai dari tindakan untuk keluarga, pemerintah, petugas layanan kesehatan, penyedia layanan difabel, hingga komunitas atau organisasi. Semuanya harus menjangkau penyandang disabilitas. Kasus tidak aksesnya informasi covid-19 bagi disabilitas rungu-wicara atau Tuli dapat menjadi acuan kurang maksimalnya peran pemerintah. Dukungan dan fasilitas diharapkan dapat memadai dan layak bagi disabilitas.

Untuk lebih jelas tindakan penanganan Covid-19 bagi penyandang disabilitas dapat mengunduh file DI SINI!