MASUKAN UNTUK RANCANGAN PERDA DIFABEL BANTUL

Salah satu kabupaten di DIY, Kabupaten Bantul telah menyusun Draft Rancangan Perda Difabel Bantul. Sudah ada revisi dan masukan dari Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY. Berikut masukan dari Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY :

MASUKAN UNTUK PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PEMENUHAN HAK ASASI PENYANDANG DISABILITAS.
Oleh: Drs. SETIA ADI PURWANTA, MPd.
KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DIY

Mengapa hanya memenuhi hak dan bukan melindungi, memenuhi, menghormati, dan memajukan?
Padahal kewajiban negara adalah melindungi, memenuhi, menghormati, dan memajukan hak asasi warganegaranya.
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu “menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial” Bagi Penyandang Disabilitas;
Masukan : Seharusnya menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas
Pasal 1
Dalam “Peraturan Bupati” ini yang dimaksud dengan:
Masukan : Seharusnya:Dalam Peraturan Daerah ini ….
5. Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah Terlindunginya hak-hak Penyandang Disabilitas yang mempertimbangkan aspek fisik, sosial,dan aspek legal penyandang disabilitas.
Masukan : Pengertian di atas merupakan pengertian tentang perlindungan dan bukan pengertian tentang pemenuhan.

Bagian PENDIDIKAN
14. Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Masukan : Seharusnya” Pendidikan Inklusif merupakan sistem pendidikan yang memberikan peran kepada semua peserta didik dalam suatu iklim dan proses pembelajaran bersama tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, ekonomi, etnik, agama/ kepercayaan, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik sehingga sekolah merupakan miniatur masyarakat (Perda DIY No 4 Tahun 2012 pasal 7 ayat 2)

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 1

(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan sama dan setara yang harus dipenuhi sesuai dengan kemampuan.
Masukan : Siapa yang harus memenuhi dan yang berwenang menyatakan “sesuai dengan kemampuan”. Kata sesuai dengan kemampuan membuka kesempatan restriktif.

(2) Hak dan kesempatan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi bidang :
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan ;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. seni, budaya dan olahraga;
f. politik; dan
g. hukum.

Masukan : Hak asasi manusia tidak dapat dipisah-pisahkan, karena saling terkait dan saling tergantung. Sehingga dalam PERDA ini keseluruhan bentuk hak asasi harus dimuat.

(2) Kata penderita ….
Masukan : Menunjukkan pendekatan medical model yang masih diskriminatif.

(3) Penyandang Disabilitas terdiri dari : ….
Masukan : Termasuk pula tuna majemuk

Bagian PENDIDIKAN
Pasal 6

(2)Peserta didik Penyandang Disabilitas terdiri atas peserta didik yang berada dalam kondisi:
Masukan : Ayat ini merupakan pengulangan
(3) Masukan : Bukan tunaganda tapi tuna majemuk

Pasal 7

Penyelenggara pendidikan tertentu pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan berkewajiban menerima serta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dan setara bagi peserta didik Penyandang Disabilitas.
Masukan : Penggalan kalimat “penyelenggara pendidikan tertentu” merupakan pernyataan yang bersifat restriktif.

Pasal 8

SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan berkewajiban menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
Masukan : Mengapa hanya penyandang disabilitas dan keluarganya dan tidak juga untuk masyarakat luas?

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif dengan menetapkan satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar dan 1 (satu) Sekolah Menengah Pertama pada setiap kecamatan serta 1 (satu) Sekolah Menengah Atas dan 1 (satu) Sekolah Menengah Kejuruan yang memberikan layanan sistem pendidikan inklusif.
(2) Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(3) Jaminan penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dengan tersedianya sumber daya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk.

Masukan : Pasal 10 ini gugur demi hukum karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 (Lampiran pasal 24) dan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 5.

Pasal 12

(1) Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya sumber daya pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud dalam 10 ayat (3) dengan menyediakan 1 (satu) orang pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
Masukan : Penggalan kalimat “satuan pendidikan yang ditunjuk” gugur demi hukum karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 (Lampiran pasal 24) dan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 5.

Bagian PEKERJAAN

Masukan : Pasal-pasal mengenai pekerjaan kebanyakan hanya merupakan pasal pengulangan PERDA DIY nomor 4 Tahun 2012 saja. Padahal seharusnya PERDA Kabupaten memuat pasal-pasal yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan PERDA DIY tersebut.

Pasal 13

Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan setara untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau melakukan pekerjaan yang layaksesuai dengan kemapuan.
Masukan : Penggalan kalimat “yang sesuai dengan kemapuan” merupakan pernyataan restriktif. Lembaga apa yang berhak menetapkan jenis pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan masing-masing penyandang disabilitas?

Pasal 15

Masukan : Harus memuat juga pelaksanaan penilaian kebutuhan penyandang disabilitas pencari kerja.

Bagian KESEHATAN

Masukan : Pasal-pasalnya bersifat sangat umum, normatif dan tidak memuat peraturan pelaksanaan Perda DIY.

Pasal 28

Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Masukan : Penggalan kalimat “sesuai dengan kondisi dan kebutuhan: dapat berakibat restriktif. Sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siapa?
Tidak memuat peraturan Pelaksanaan PERDA DIY tetapi hanya pernyataan pengulangan dari PERDA DIY saja

Bagian SOSIAL

Masukan : Kebanyakan pasal-pasalnya merupakan pengulangan PERDA DIY nomor 4 tahun 2015 dan bukan pasal-pasal yang memuat aturan pelaksanaan dari PERDA DIY tersebut

Bagian SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA

Masukan : Pasal-pasalnya sangat bersifat normatif sehingga tidak mempunyai kekuatan untuk mendorong pelaksanaannya.

Bagian POLITIK

Masukan : Kebanyakan pasalnya bersifat pengulangan pasal-pasal PERDA DIY nomor 4 tahun 2012

Bagian HUKUM

Masukan : Pasal-pasalnya bersifat sangat umum dan normatif serta tidak mengatur lebih lanjut secara rinci pelaksanaan PERDA DIY nomor 4 tahun 2012.Bahkan PERDA DIY lebih rinci pengaturan Pelaksanaannya.

Bagian Aksesibilitas

Masukan : Pasal-pasalnya Juga tidak mengatur lebih lanjut secara rinci pelaksanaan PERDA DIY nomor 4 tahun 2012.Bahkan PERDA DIY lebih rinci pengaturan Pelaksanaannya.

Bagian BANTUAN SOSIAL

Masukan : Mengapa tidak digabungkan dengan Bagian SOSIAL saja?

PENJELASAN

Tunadaksa adalah suatu kegiatan yang menghambat kegiatan individu sebagi akibat kerusakan atau gangguan pada tulang, otot, atau sendi sehingga mengurangi kapasitas normal individu untuk mengikuti pendidikan dan untuk berdiri sendiri yang disebakan karena bawaan sejak lahir, penyakit atau kecelakaan.
Masukan : Tuna daksa bukan merupakan kegiatan

AD/ADHD adalah suatu peningkatan aktivitas motorik hingga pada tingkatan tertentu yang menyebakan gangguan perilaku yang terjadi, yang ditandai dengan gangguan perasaan gelisah, bergerak, mengetuk-ngetuk jari, menggerak-gerakan kaki, pensil, tidak dapat duduk dengan tenang dan selalu meninggalkan tempat duduknya meskipun pada saat dimana dia seharusnya duduk dengan tenang.
Masukan : ADD dan ADHD bukan suatu kegiatan tetapi suatu keadaan

Masukan : kalau sebagian besar dari Penjelasan pasal demi pasal dinyatakan cukup jelas, maka Penjelasan tersebut ditiadakan saja. Sedang pasal-pasal atau ayat-ayat yang perlu diberikan penjelasan, sebaiknya digabungkan langsung saja dengan pasal atau ayat yang dijelaskan tersebut.

Disampaikan oleh
Drs. SETIA ADI PURWANTA, M.Pd
KETUA KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DIY
Dalam Sidang Dengar Pendapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul sebagai masukan

Bantul, 14 Juli 2015
Yang memberi masukan

Drs. SETIA ADI PURWANTA, M.Pd
NB. Demikian masukan dari Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY. Untuk melihat Draft Rancangan Perda Bantul dapat dilihat di : http://tinyurl.com/osq5w68