SOSIALISASI PEMANTAPAN KECAMATAN INKLUSI 2017 DI KECAMATAN KOTAGEDE

Implementasi dalam mendorong Kota Yogyakarta menjadi kota inklusi terus diupayakan oleh pemerintah kota. Dewan yang ada di kota sangat mencermati isi dari indikator kota inklusi dan tidak hanya mengesahkan, karena pemerintah maupun DPRD sangat berkomitmen menjadikan pemerintah Kota Yogyakarta sebagai kota inklusi. Dalam rangka mempercepat proses implementasi menuju Kota Yogyakarta yang inklusi, maka  sosialisasi pemantapan kecamatan inklusi pun digencarkan. Sosialisasi Pemantapan Kecamatan Inklusi ini bertempat di Kecamatan Kotagede, 17 Juli 2017 dengan peserta perwakilan dari paguyuban lansia, perempuan, kampung ramah anak, masyarakat miskin dan penyandang disabilitas. Acara ini diinisiasi oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta dengan melibatkan tokoh masyarakat, Komite disabilitas, Pemerintah Kota, SAPDA ,Pemerintah Kecamatan, FKADD dan perwakilan dari masyarakat. Sebelumnya, Kecamatan Kotagede telah berupaya untuk mendorong perwujudan kecamatan inklusi, dan ini adalah bentuk dari komitmen dari Pemerintah Kecamatan kota Gede itu sendiri dengan bukti nyata telah menyediakan layanan yang ramah bagi siapa saja termasuk penyandang disabilitas. Layanan yang ramah kepada penyandang disabilitas tidak hanya dari segi layanannya akan tetapi dengan memperbaiki fasilitas yang ada di wilayah kantor kecamatan.

Acara dibuka oleh Camat Kota Gede, Drs. Nurhidayat menyampaikan sangat mengapresiasi acara pemantapan kecamatan inklusi. Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Gede yang mengalami disabilitas jangan merasa berkecil hati , harus mempunyai semangat yang tinggi , karena pihak pemerintah kecamatan sangat mendukung Kecamatan Kota Gede sebagai kecamatan inklusi. Saat ini sudah saatnya masyarakat maupun penyandang disabilitas bisa bersaing dengan masyarakat pada umumnya, jangan lagi ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Pemerintah Kecamatan Kota Gede telah menyusun program-program yang pro terhadap penyandang disabilitas, salah satu contohnya adalah bangunan fisik yang ada di Kecamatan Kota Gede telah ramah bagi penyandang disabilitas. Dari segi pelayanan akan selalu berbenah sehingga apabila ada penyandang disabilitas yang mengurus sesuatu ke kecamatan bisa merasa nyaman dan lancar serta tidak mengalami kendala. Visi Kecamatan Kota Gede dalam mendorong kecamatan inklusi adalah “Menumbuhkan Kecamatan Kota Gede sebagai kecamatan inklusi yang berbudaya dalam pelayanan dalam rangka pembangunan dan kemasyarakatan”. Dalam mendukung program kecamatan inklusi, pemerintah kecamatan telah membangun fasilitas yang ramah disabilitas seperti pembuatan rump, kloset duduk, bahkan untuk program berikutnya akan membangun/menyediakan guiding block dari pintu masuk menuju ruangan layanan sehingga apabila ada disabilitas netra hendak mengurus dokumen/hal terkait kedinasan ke kantor kecamatan tidak merasa bingung lagi. Begitu halnya bagi staff kecamatan akan diberikan pemahaman tentang disabilitas. Di tahun 2018 pemerintah akan meningkatkan layanan yang inklusi, juga di himbau kepada masyarakat Kota Gede yang mengalami disabilitas agar menyampaikan usulan-usulannya dalam musrenbang yang dimulai dari musrenduk, musrenkelurahan, musrenkecamatan sampai ke musrenbang. Sehingga usulan-usulan itu bisa diwujudkan ke dalam program pemerintah mulai dari kelurahan, kecamatan sampai ke kabupaten/kota.

Yang cukup menarik adalah adanya komitmen dari pemerintah Kecamatan Kota Gede untuk meningkatkan layanannya, namun bukan hanya layanan akan tetapi juga menyediakan aksesibilitas kepada masyarakat yang memiliki hambatan dengan menyediakan rump, toilet duduk, serta mendorong masyarakat yang masuk ke dalam PKH ikut terlibat ke dalam musrendes, musrencam maupun musrenbang karena disanalah wadah yang sangat tepat untuk menyampaikan usulan-usulan sehingga nanti dapat dimasukkan ke dalam program-program pemerintah.

Selain pembukaan dari Camat Kota Gede, paparan tentang kecamatan inklusi disampaikan oleh beberapa narasumber. Narasumber yang pertama adalah dari Dinas Sosial selaku perwakilan Komite Disabilitas Kota menyampaikan latar belakang mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota inklusi. Ini merupakan usaha pemerintah Kota Yogyakarta dalam menemukan jalan terbaiknya untuk memihak kepada semua elemen masyarakat dan memperhatikan khususnya 5 klompok afirmasi gender (lansia, masyarakat miskin, anak, perempuan dan penyandang disabilitas. Inklusi merupakan sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan lingkungan sosial dan fisik yang semakin terbuka dan ramah bagi semua, saling menghargai dan mengikutsertakan perbedaan karakteristik, kemampuan, status dan kondisi, artinya bahwa tidak ada yang dibedakan, semua fasilitas bisa dimanfaatkan bersama-sama. Akan tetapi realita yang ada di masyarakat masih ada ditemuinya diskriminasi oleh 5 klompok tersebut khusunya penyandang disabilitas. Untuk mewujudkan kecamatan inklusi dengan payung hukum UU No. 19 tahun 2011 tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Perda DIY No. 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Perda Kota Yogyakarta (masih dalam proses pembahasan di pansus DPRD Kota Yogyakarta), Perwal Kota Yogyakarta No. 16 tahun 2017 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Jumlah penyandang disabilitas di wilayah pemerintah kota yogyakarta adalah 1.923 jiwa tersebar di 14 kecamatan dengan populasi terbesar di wilayah Kecamatan Kota Gede. Kecamatan Mantrijeron 175, Kecamatan Keraton 107, Kecamatan Mergangsan 125, Kecamatan Umbulharjo 149, Kecamatan Kota Gede 256, Kecamatan Gondokusuman 191, Kecamatan Danurejan 146, Kecamatan Pakualaman 48, Kecamatan Gondomanan 82, Kecamatan Ngampilan 49, Kecamatan Wirobrajan 120, Kecamatan Gedongtengen 124, Kecamatan Jetis 175 dan Kecamatan Tegalrejo 176. Upaya pertama yang di lakukan oleh pemerintah Kota Yogyakarta adalah dengan membentuk komite dengan fungsinya memberikan usulan, pertimbangan dan rekomendasi kepada walikota dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Yang kedua adalah mendorong peningkatan partisipasi aktif penyandang disabilitas, keluarga dan masyarakat secara umum dalam pemerdayaan dan peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas, membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak, partisipasi masyarakat dalam perencanaan musrenbang yang responship terhadap penyandang disabilitas. Yang ketiga adalah upaya penyediaan layanan publik yang ramah bagi semua pihak, sosialisasi dalam rangka penumbuhan kecamatan inklusi, sosialisasi pemantapan kecamatan inklusi dan pendidikan inklusi. Untuk tahun 2016 ada 4 kecamatan yang telah menjadi kecamatan percontohan yang inklusi yang di tetapkan dengan Kepwal No. 339 tahun 2016 yaitu Kecamatan Tegalrejo, Wirobrajan, Kota Gede dan Gondokusuman. Tahun 2017 dengan Kepwal No. 2017 tahun 2017 menetapkan 2 kecamatan lagi yaitu Kecamatan Jetis dan Keraton. Untuk mewujudkan kecamatan inklusi dibutuhkan komitmen bersama dari semua pihak, baik dari pemerintah dan tokoh masyarakat.

Paparan kedua dari Direktur SAPDA, Nurul Sa’adah Andriani,  S.H menyampaikan dasar hukumnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Perwal No. 16 tahun 2017 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, SK Walikota No. 339 2016 tentang Penetapan Kecamatan Wirobrajan, Kota Gede, Gondokusuman, Tegalrejo sebagai percontohan kecamatan inklusi. Apa itu kecamatan inklusi? kecamatan inklusi adalah sebuah kecamatan yang bisa menerima perbedaan dan keberagaman dengan positif, bisa memberikan layanan kemudahan bagi semua orang, mendorong masyarakat berpikir positif dan berkontribusi dlm pembangunan dengan perbedaan serta keberagaman dan menjamin kelompok minoritas. Ruang lingkup kecamatan inklusi adalah sebuah ruang geografis dipimpin oleh kepala kecamatan yang memiliki program kerja dalam bidang peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat berbasis kewilayahan. (Made)