Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang terangkum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas ini merupakan materi yang disampaikan Pak Nahar dalam acara Workshop Knowledge Sharing “Inisiasi Kebijakan Inklusi di Level Kabupaten/ Kota & Desa/ Kelurahan” Yogyakarta, 10 Mei 2016. selengkapnya, berikut adalah paparannya.
UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disahkan tanggal 17 Maret 2016, diundangkan 15 April 2016. UU ini sudah sangat luas mengcover kebutuhan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas dilihat sebagai sebuah keragaman dari sifat manusia. Harus diimplementasikan dari tingkat pusat hingga ke rumah-rumah. Dengan dasar seperti itu maka kita berharap implementasi penguatan desa-desa, ketika ada 22 hak yang diatur dalam UU no 8 tahun 2016 ditambah 10 hak khusus untuk anak dan perempuan, ini melebihi hak yang diatur dalam CRPD. Hak di Indonesia ada 32 hak. UU ini murni dorongan dari teman-teman disabilitas, pemerintah hanya memfasilitasi. Ini inisiatif DPR maka clear ini inisiatif rakyat. April kemarin resmi No. 8, ada 153 pasal, 13 bab, mengatur 22 hak plus 10 hak perempuan dan anak yang dijumlahkan jadi 32 hak penyandang disabilitas.
Ada 18 urusan yang harus ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Dan dikaitkan bagaimana pelaksanaan di tingkat desa. Urusan layanan panti untuk disabilitas itu urusan propinsi tapi layanan langsung untuk masyarakat itu urusan Kabupaten kota. Di pendidikan juga ada, pendidikan tinggi untuk propinsi menengah, Kabupaten kota itu pendidikan dasar. Pembagiannya akan seperti itu.
Kami akan bersentuhan dengan desa untuk pemenuhan disabilitas untuk pemenuhan layanan dasar, hak-hak dasar. Contohnya hak untuk dicatat. Penyandang disabilitas Indonesia punya hak untuk dicatat. Ketika dicatat salah persepsi lagi mau dapat bantuan. Sebetulnya ketika dicatat terkoneksi dengan berbagai program. Misal ketika usia sekolah, kalau belum sekolah maka diupayakan untuk sekolah. Juga ketika sakit tertentu maka harus dapat layanan kesehatan. Kalau terlantar dia dapat perlindungan tertentu. UU ini mengharuskan penyandang disabilitas mempunyai kartu penyandang disabilitas sampai punya KTP untuk bisa terintegrasi. Setiap disabilitas wajib di data dan memiliki hak-hak tertentu sesuai dengan UU nya.
Terkait kewajiban pemerintah, misal tentang pendidikan, kesehatan, yang ketika itu tidak dipenuhi berhubungan dengan pasal lainnya. Ada pasal untuk mengadvokasi program untuk disabilitas di berbagai daerah. Kalau UU-nya punya sanksi jika tidak melakukan pemenuhan terhadap hak disabilitas ada 15 peraturan pelaksana yang harus dibuat implementasinya. Ada dua peraturan pemerintah yang harus dibuat, perpres dan peraturan menteri yang harus dibuat.
Pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas:
- perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi
- Keadilan dan Perlindungan Hukum
- Pendidikan
- Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
- Kesehatan
- Politik
- Keagamaan
- Keolahragaan
- Kebudayaan dan Pariwisata
- Kesejahteraan Sosial
- Infrastruktur (Bangunan Gedung, Jalan, pertamanan dan pemakaman, pemukiman)
- Pelayanan Publik
- Perlindungan dari Bencana
- Habilitasi dan Rehabilitasi
- Konsesi
- Pendataan
- Komunikasi dan Informasi
- Perempuan dan Anak
- Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
Ada reward bagi yang melaksanakan. Isinya dimulai dari penyusunan penganggaran dari Musrenbangdes. Bagaimana terwujud butuh peran dalam inisiasi dari mulai pelaksanaan di Musrenbangdes. Musuh besar disabilitas adalah soal persepsi. Masih ada hambatan dalam hati dan pikiran yang berpengaruh pada penentuan kebijakan. Di desa ada Musrenbangdes dan lain-lain, sikap stigma dan diskriminatif harus dicegah, yang menyuarakan kebutuhan disabilitas hanya disabilitas itu sendiri.
Larangan:
- Setiap Orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
- Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:
- hak pendidikan
- hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
- hak kesehatan
- hak politik
- hak keagamaan
- hak keolahragaan
- hak kebudayaan dan pariwisata
- hak kesejahteraan Sosial
- hak Aksesibilitas
- hak Pelayanan Publik
- hak Pelindungan dari bencana
- hak habilitasi dan rehabilitasi
- hak pendataan
- hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
- hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
- hak kewarganegaraan
- hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi
- hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
UU ini memprotek bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi/melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pendidikan, ketika itu dibiarkan dia melakukan pelanggaran. Dalam pemilu sebagian orang tidak punya hak untuk memilih. Sekarang di TPS sudah disiapkan template untuk disabilitas netra. Sudah didorong untuk itu sehingga disabilitas punya hak untuk memilih dan dipilih. Untuk hak keagamaan pengguna kursi roda kesulitan masuk ke tempat tertentu. Dan hak-hak lain. Kalau bencana pelarangannya masih umum. Sehingga kelompok disabilitas paling dirugikan jika terjadi bencana.