Yogyakarta, 26 Agustus 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan telah disahkan pada tanggal 20 Juli 2020 Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pun telah diamanatkan dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 tahun 2016 Pasal 9 tentang hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas; Pasal 18 tentang aksesibilitas, Pasal 19 tentang layanan publik; dan, Pasal 36 tentang akomodasi yang layak.
Di dalam PP tersebut diterangkan upaya penyediaan akomodasi yang layak dalam proses peradilan sangat bergantung pada ketersediaan Penilaian Personal untuk penyandang disabilitas yang dilakukan oleh institusi penegak hukum. Penilaian Personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak setiap individu. Penilaian personal penting kehadirannya dalam proses peradilan karena akan menentukan hambatan dan kebutuhan yang diperlukan oleh penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, terdakwa atau saksi.
Pengadilan, sebagai salah satu ruang publik yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlu mendapatkan perhatian khusus agar dapat menyediakan sarana prasarana yang aksesibel, sumber daya aparat pengadilan yang memahami dan memiliki keterampilan berinteraksi dengan penyandang disabilitas, dan penyediaan akomodasi terkait kebutuhan khusus dan lebih bagi penyandang disabilitas. Namun hingga saat ini penyandang disabilitas masih kesulitan mengakses layanan pengadilan. Hambatan yang mereka temui cukup beragam, mulai dari tidak tersedianya guiding block, bidang miring, toilet yang aksesibel, hingga panduan dan proses sidang yang belum menyesuaikan dengan kebutuhan disabilitas netra dan tuliUntuk mendukung pengadilan memenuhi amanat PP tersebut, Yayasan SAPDA bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta menginisiasi workshop dengan tema “Pemenuhan Hak Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum”. Workshop berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2020, Pukul 09.00 WIB melalui Zoom Meeting.
Workshop ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman bersama PN Yogyakarta untuk membangun pengadilan yang inklusif, serta berkontribusi dalam penyusunan kebijakan secara nasional untuk mengefektifkan pelaksanaan mekanisme penilaian personal dan membangun sistem rujukan yang memadai bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Untuk menuju ke arah sana, Frida Aryani, selaku Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta mengatakan profil assesment penting adanya untuk mewujudkan pengadilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, PN Yogyakarta dan SAPDA ingin berbagi dengan instansi lain yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang relevan dalam mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, yaitu Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, organisasi profesi, serta komunitas pengada layanan di Kota Yogyakarta.
Selain itu, tujuan spesifik dari workshop ini adalah untuk mendapatkan masukan terkait draf dokumen Penilaian Personal yang telah disusun oleh Yayasan SAPDA dan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Draf Penilaian Personal ini terdiri dari panduan pengisian penilaian, kolom identitas penyandang disabilitas yang berperkara, dan kolom identifikasi hambatan dan kebutuhan yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas yang berperkara.
SAPDA, Pengadilan Negeri Yogyakarta, lembaga–lembaga peradilan dan para pihak yang terkait dapat berperan aktif mendukung hadirnya dokumen Penilaian Personal sebagai sebuah hak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, serta berbagi inspirasi kepada seluruh jajaran lembaga peradilan baik kepolisian dan kejaksaan untuk turut mengambil peran menjadikan layanannya ramah bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas.
Narahubung
Fatum Ade
0822-2664-7301
Women Disability Crisis Centre (WDCC) SAPDA