PELATIHAN PARALEGAL PENANGANAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN DISABILITAS

Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Banjarmasin saat ini mulai mendapatkan perhatian pemerintah setempat. Hal ini ditunjukkan dengan terbentuknya P2TP2A sebagai sebuah lembaga pemerintah yang melakukan penanganan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di kota Banjarmasin.

Dalam isu disabilitas, kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas juga mulai diperhatikan oleh pemerintah. Perhatian ini terlihat dalam Undang-undang no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada pasal 4 dan pasal 125 – 127 tentang perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, yang menyatakan pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan layanan informasi dan tindak cepat, perlindungan khusus, serta rumah aman bagi perempuan dan anak dengan disabilitas yang mengalami kekerasan.

 

Perempuan dan anak dengan disabilitas memiliki kerentanan terhadap kekerasan yang berlipat. Kekerasan yang berlipat dimaksud adalah kekerasan berbasis gender dan disabilitas. Kekerasan berbasis disabilitas seringkali menjadi hal yang dianggap biasa dan privasi oleh masyarakat umum. Sehingga ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas, cenderung terjadi pembiaran/tidak tertangani. Di Banjarmasin, P2TP2A menyatakan bahwa tahun 2016 – 2017 telah menangani 2 (dua) kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas. Jenis kasus tersebut adalah kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Penanganan kasus yang pertama hingga ke jalur hukum namun buntu karena pelaku kekerasan tidak ditemukan. Kasus ini ditangani dengan sinergitas instansi-instansi terkait.

Untuk melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, diperlukan keterlibatan dan partisipasi aktif semua pihak. Tidak hanya pemerintah, namun organisasi dan komunitas disabilitas, keluarga, serta masyarakat adalah bagian penting dalam penanganan dan pemulihan perempuan dan anak dengan disabilitas yang mengalami kekerasan.

Untuk itu Yayasan SAPDA pada program Peduli Fase II ini serius mendorong keterlibatan organisasi/komunitas disabilitas, keluarga disabilitas dan masyarakat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas. Selain itu memberikan pemahaman dan melatih komunitas disabilitas dan masyarakat agar menjadi agen-agen perubahan dalam meminimalisir kekerasan berbasis gender dan disabilitas. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dasar hukum perlindungan terhadap perempuan disabilitas dalam CEDAW dan UU No. 8 tahun 2016 dan juga meningkatkan kemampuan perempuan disabilitas dan multipihak dalam merespon kekerasan berbasis gender dan disabilitas. Selain itu diharapkan ke depannya komunitas disabilitas dan multipihak memiliki kemampuan dalam merespon dan mendampingi perempuan dan anak dengan disabilitas yang mengalami kekerasan berbasis gender dan disabilitas.