Ragam Bentuk Ketidakadilan & Ketidaksetaraan Berbasis Disabilitas

Ketidakadilan dan ketidaksetaraan penyandang disabilitas terjadi di lingkungan keluarga dan masyarakat, dalam ruang publik maupun domestik. Kasus-kasus yang terjadi sering kali dimaknai sebagian orang sebagai hal yang wajar karena posisi mereka sebagai perempuan, penyandang disabilitas atau bahkan anak-anak.

Situasi ketidaksetaraan dan ketidakadilan belum tentu dipahami oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas dan anak-anak yang menjadi korban, serta pelaku. Mereka menganggap bahwa situasi tersebut adalah kewajaran, kebiasaan dan keharusan, karena sudah melekat serta mengakar di dalam pemikiran yang teraktualisasi ke pada perilaku ataupun perkataan.

Ketidakadilan-kesetaraan gender dan disabilitas pun tidak serta merta terjadi pada penyandang disabilitas di dalam masyarakat. Situasi tersebut memiliki akar penyebab, seperti: doktrin keagamaan; ilmu pengetahuan (konsep pendidikan, rezim pendidikan); politik (sistem politik kekuasaan berdasarkan patriarki, rasisme dan anarkisme); ekonomi (neo liberalisme); norma sosial; dan budaya (doktrin adat). Akar-akar masalah tersebut seirng kali perlu diintervensi untuk bisa mengubah situasi yang ada.

Apa saja bentuk-bentuk ketidaksetaraand dan ketidakadilan berbasis disabilitas?

  • Stigma atau stereotipe: pelabelan atau bentuk generalisasi individu anggota kelompok tertentu berdasarkan jenis kelamin, kondisi fisik, mental, intelektual, komunikasi dan hambatan-hambatan yang disebabkan oleh kondisi tersebut.
  • Subordinasi: misalnya perempuan dianggap lebih tidak penting dari laki-laki, atau penyandang disabilitas dianggap lebih tidak penting dari tanpa disabilitas.
  • Marginalisasi: peminggiran ekonomi dan pelayanan publik atau pengurangan dan pembedaan hak karena jenis kelamin, kondisi tubuh, mental, intelektual, komunikasi dan hambatan-hambatan yang disebabkan oleh kondisi tersebut.
  • Beban ganda: adanya pembagian tugas yang memberatkan satu kelompok, biasanya terjadi pada perempuan penyandang disabilitas dan perempuan yang memiliki anak disabilitas.
  • Kekerasan: bentuk serangan terhadap fisik, integritas, mental dan psikologis seseorang.

5 bentuk ketidakadilan-ketidaksetaraan gender ini dapat diterapkan dalam isu disabilitas. Penyandang disabilitas juga bisa menjadi korban ketidakadilan-ketidaksetaraan gender, terutama pada perempuan penyandang disabilitas atau penyandang disabilitas dengan identitas gender minoritas.

Bentuk-bentuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender dan disabilitas tidak hanya dialami oleh penyandang disabilitas dengan jenis kelamin tertentu atau ragam disabilitas tertentu. Siapapun berpotensi mengalami, hanya dengan perbedaan bentuk, ruang lingkup dan nilai ketidakadilan-ketidaksetaraan yang dialami.

Bentuk/ruang lingkup/pelaku dari tindakan yang tidak adil dan tidak setara memberikan pengaruh bagi penyandang disabilitas secara langsung dengan dampak yang bergantung kepada kekuatan atau tekanan tindakan tersebut. Dampak ini juga akan berkaitan dengan situasi penyandang disabilitas yang beragam termasuk latar belakang sosial ekonomi atau pendidikan.

Sumber: Modul Pelatihan Gender & Disabilitas bagi Pendamping Masyarakat Adat & Komunitas Lokal

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *