
Di hari kedua (19/09) Pelatihan Konselor Sebaya, peserta mempraktekkan teori yang didapatkannya selama kegiatan pelatihan. Di sesi terakhir ini, peserta memaparkan hasil diskusi kelompok terkait alur penanganan kasus disabilitas yang telah mereka lakukan di daerahnya masing-masing. Peserta berasal dari sejumlah provinsi, di antaranya NTB, NTT, DIY, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Dari presentasi kelompok diketahui alur dan tahapan penanganan kasus kekerasan disabilitas yang pernah peserta lakukan. Himpunan Wanita Difabel Indonesia (HWDI) Banjarmasin misalnya, mereka menyampaikan langkah dini yang dilakukannya ketika menerima laporan kekerasan yakni mencari tahu identitas dan kasus yang menimpa korban. Setelah itu, korban dibawa ke UPPA untuk menjalani visum. Jika hasil visum bisa menjadi bukti, baru dilaporkan ke kepolisian.
Akan tetapi, beberapa prosedur atau alur penanganan kasus kekerasan terhadap disabilitas kerapkali tidak sesuai dengan rencana awal. Seperti yang dipaparkan oleh peserta dari Pergerakan Difabel untuk Kesejahteraan (Perdik) Makassar. Dalam presentasinya, Perdik mengaku kecewa dengan sikap kepolisian ketika mendapat laporan pemerkosaan terhadap perempuan difabel. Pasalnya, kepolisian langsung memberikan keterangan pers ketika kasusnya baru dilaporkan. Padahal, kata Perdik, pemberian informasi ke media seharusnya setelah pelaku dijatuhi vonis. Jika hal seperti itu terus terjadi, dikhawatirkan akan berdampak terhadap psikologis korban. Di samping itu, hal seperti ini juga bisa menimbulkan stigma yang lebih buruk terhadap korban. Di samping itu korban akan merasa malu dan tertekan.
Selain di Makassar, kasus yang lebih memprihatinkan terjadi di Kupang, NTT. Peserta yang berasal dari Lembaga Rumah Perempuan, Kupang menyampaikan bahwa kasus penanganan kekerasan yang didampinginya berbelit-belit dikepolisian. Berdasar keterangan mereka, hal ini terjadi karena pelaku kekerasan ternyata adalah pejabat tinggi di daerah Kupang. Kondisi seperti ini kemungkinan tidak hanya terjadi di Kupang, tetapi juga di daerah lain. (bwp)