Sistem rujukan merupakan layanan yang diberikan kepada korban melalui komunikasi dan koordinasi antar lembaga pengada layanan berdasarkan kebutuhan korban guna mendapatkan pemulihan secara komprehensif. Dengan adanya rujukan, pendampingan dan penanganan kasus akan semakin mudah lewat proses pelimpahan wewenang kepada lembaga atau penyedia layanan lain.
Namun, idealnya sistem rujukan perlu memberhatikan akomodasi yang layak untuk memastikan pemenuhan kebutuhan perempuan dan anak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Ini dapat dilakukan antara lain melalui penambahan sumber daya manusia, peningkatan keterampilan, alokasi anggaran, dan pengadaan sarana prasarana/infrastruktur, hingga standar operasional prosedur yang inklusif.
Mekanisme sistem rujukan yang inklusif bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas dikupas lebih lanjut di dalam buku Sistem Rujukan Pidana & Perdata bagi Perempuan & Anak Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum yang dapat dibaca dan diunduh melalui tautan di bawah ini.