PN Purwokerto, PN Purbalingga dan PN Surakarta Dorong Pengadilan Inklusif

Pengadilan yang berkomitmen menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terus bertambah. Sepanjang bulan Juli 2022, Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) menandatangani perjanjian kerjasama dengan tiga pengadilan menuju inklusif, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, PN Purbalingga dan PN Surakarta melalui kegiatan asistensi yang berlangsung masing-masing pada 6 Juli, 7 Juli dan 20 Juli 2022.

Ketua PN Purwokerto Enan Sugiharto mengapresiasi kesediaan SAPDA untuk memberikan pendampingan dalam meningkatkan pelayanan lembaganya bagi penyandang disabilitas. “Kami menyatakan komitmen dan kerjasama dengan SAPDA sebagai momen untuk meningkatkan layanan yang lebih inklusif di lingkungan PN Purwokerto,” jelas Enan.

Adapun Ketua PN Purbalingga Ayun Kristiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya bertekad untuk mewujudkan layanan yang ramah bagi disabilitas. “Semua fasilitas sudah kami sediakan untuk memenuhi kesetaraan dalam melayani teman-teman penyandang disabilitas yang ingin memperoleh keadilan di PN Purbalingga. Kami sudah menyediakan sarana dan prasarana untuk lebih memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses hukum acara,” kata Ayun.

Sementara Ketua PN Surakarta Mochammad Yuli menyampaikan antusiasnya untuk bekerjasama dengan SAPDA, sebab ia mengaku sulit mengidentifikasi lembaga masyarakat sipil untuk isu disabilitas yang bersedia memberikan pendampingan kepada pengadilan. “Pada saat ini, PN Surakarta sedang dalam upaya pemenuhan sarana prasarana yang aksesibel,” ujar Yuli.

Pada saat yang sama, Direktur SAPDA Nurul Saadah Andriani menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan sumber daya dalam memberikan pendampingan kepada pengadilan yang memiliki komitmen menjadi pengadilan inklusif. “SAPDA tidak bisa sendirian mewujudkan pengadilan inklusif, sehingga komitmen Bapak/Ibu aparatur pengadilan sangat membantu kami,” katanya.

Nurul juga menegaskan pentingnya perlibatan organisasi penyandang disabilitas lokal dalam mengasistensi pengadilan inklusif, sebab ia tidak menampik bahwa sumber daya yang dimiliki SAPDA begitu terbatas. Ia mengatakan organisasi penyandang disabilitas lokal memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan SAPDA dalam memberikan pendampingan kepada pengadilan.

Karena itu, kegiatan asistensi ini turut menghadirkan beberapa organisasi penyandang disabilitas seperti Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perkumpulan Tunanetra Indonesia (Pertuni) dan Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin).

Organisasi-organisasi penyandang disabilitas tersebut turut memberikan saran dan masukan terkait sarana prasarana dan layanan yang perlu diadakan atau diperbaiki. Berdasarkan hasil asistensi, SAPDA melihat bahwa pengadilan telah menyediakan beberapa fasilitas bagi penyandang disabilitas mulai dari halaman depan pengadilan, ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga ruang sidang.

Fasilitas-fasilitas yang dimaksud misalnya seperti jalur pemandu bagi disabilitas netra, bidang miring dengan pegangan, tempat parkir disabilitas, toilet yang ramah disabilitas, kursi tunggu prioritas, kartu layanan prioritas, berbagai alat bantu, media informasi yang aksesibel dan dokumen penilaian personal.

Di samping penandatanganan kesepakatan kerjasama, di dalam asistensi ini SAPDA juga memberikan peningkatan kapasitas kepada aparatur pengadilan mulai dari petugas PTSP, petugas keamanan, Hakim dan pos bantuan hukum terkait dengan konsep pengadilan inklusif, kebutuhan dan hambatan penyandang disabilitas, serta etika berinteraksi dengan ragam penyandang disabilitas.

Asistensi pengadilan merupakan bagian dari upaya advokasi SAPDA dalam memperjuangkan kemudahan penyandang disabilitas mengakses keadilan. Kegiatan ini berlangsung dengan dukungan pendanaan pemerintah Australia melalui program Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).