Pentingnya Mewujudkan Pengadilan Berperspektif Disabilitas

Pembahasan MoU SAPDA dengan PN Yogyakarta

Jumat (11/10), SAPDA bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan pertemuan guna membahas perpanjangan MoU Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum. Kerja sama antara SAPDA dan PN Kota Yogyakarta akan berakhir pada Desember 2019. Kedua lembaga ini perlu melakukan kerja sama secara kontinyu agar hak-hak penyandang disabilitas di ruang pengadilan dapat dipenuhi.

Pertemuan ini berlangsung di ruang mediasi dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Yogyakarta, Budi Prasetyo serta jajarannya. Banyak perubahan yang terjadi sejak SAPDA dan PN Yogyakarta menjalin kerja sama selama satu tahun terakhir. Di antaranya adalah penyediaan alat bantu seperti kursi roda dan kruk di pintu masuk, kursi ruang tunggu yang lebih empuk, meja resepsionis yang tidak terlalu tinggi sehingga memudahkan mereka yang menggunakan kursi roda hingga toilet khusus bagi penyandang disabilitas.

Secara umum, pelayanan di Pengadilan ini juga sudah memiliki perspektif disabilitas, termasuk hakim-hakim yang menangani perkara yang menyangkut penyandang disabilitas. Para hakim sudah memiliki pengetahuan dasar mengenai ragam dan cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas yang berperkara.

Menurut Budi, semua ini dilakukan demi mewujudkan hukum yang adil dan bisa merangkul semua golongan. “Kita mewujudkan hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” paparnya.

Meski sudah berupaya maksimal untuk memenuhi hak penyandang disabilitas, pihak PN Yogyakarta merasa masih perlu melakukan perbaikan, terutama fasilitas infrastruktur agar bisa merangkul semua ragam disabilitas.  Fasilitas yang belum tersedia adalah guiding block dan alat bantu jalan (walker). Rencananya dalam waktu dekat kebutuhan tersebut akan direalisasikan.

Secara keseluruhan, pertemuan ini menghasilkan beberapa rekomendasi untuk dilakukan, yaitu penyediaan fasilitas screen teks di ruang sidang agar mempermudah disabilitas Tuli mengetahui materi sidang, melakukan asessmen profil, menyediakan kaca pembesar/loop guna membantu disabilitas low vision membaca berkas dengan mudah, memasukkan penerjemah Bahasa isyarat dalam video dan membuat formulir dan buku panduan berformat braille.

Di samping itu, PN Yogyakarta juga meminta SAPDA untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi dasar mengenai  disabilitas. Rencananya, SAPDA akan melatih staf pengadilan mengenai Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas pada Senin (14/10). Harapannya, ke depan SAPDA dan PN Yogyakarta bisa menjalin kerja sama yang lebih intens demi terwujudnya pengadilan yang inklusif.