University Club UGM- 8 Maret 2019, Diskusi tentang RUU PKS yang berlangsung sangat menegangkan. Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) Jogjakarta bersama beberapa kawan menggadakan diskusi tentang Policy Brief RUU PKS, dimulai dengan penjelasan apa itu disabilitas, apa saja ragam penyandang disabilitas dan kondisi- kondisi mereka saat rentan terkena kekerasan seksual.
Karena sesungguhnya RUU PKS dalam konteks perempuan penyandang disabilitas sangat belum bisa menjawab apa saja kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas, strategi-strategi yang akan dibuat atau dipaparkan nantinya harus berdasarkan fakta kasus- kasus yang ada, bukan berdasarkan dari interpretasi orang- orang lainnya, kita harus membaca sendiri satu-persatu pasal dan meresapinya, memikirkan bagaimana dampaknya pada perempuan penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, hasil dari diskusi jumat berkah ini, secara garis besar terdapat beberapa isu yang akan direkomendasikan untuk dibahas, yakni:
- Pemaksaan atas pemasangan alat kontrasepsi
- Peran pendamping bagi penyandang disabilitas yang masih belum jelas
- Support system yang diperuntukkan korban kekerasan
- Delik aduan dan delik umum yang seharusnya diperjelas
- Tenaga ahli dalam konteks penyandang disabilitas masih belum jelas
Karena, penyandang disabilitas bukanlah ajang untuk dapat diexploitasi baik oleh keluarganya maupun masyarakat lingkungannya.