Terbitkan Panduan Braille, PA Stabat Kolaborasi dengan SAPDA

Pengadilan Agama (PA) Stabat, Sumatera Utara, melakukan pengadaan panduan peradilan dengan huruf braille sebagai upaya untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi pemilik hambatan penglihatan yang berhadapan dengan hukum. Inisiatif ini diwujudkan melalui kerjasama dengan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA).

“Jadi, untuk memfasilitasi difabel, kita menyediakan beberapa hal yang memang dibutuhkan mereka. Salah satunya, huruf-huruf braille yang ada kaitannya dengan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) kami,” kata Ketua PA Stabat, Sakwanah, usai penyerahan yang berlangsung di hotel Amaris, Yogyakarta, Sabtu (13/2) lalu.

Panduan dengan huruf braille ini nantinya diharapkan mampu menyempurnakan fasilitas di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Stabat. Kepada SAPDA, Sakwanah becerita bahwa upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas di lembaga yang dipimpinnya.

Kendati belum tentu ada penyandang disabilitas berperkara di Stabat, ia menilai pihaknya tetap berkewajiban menyiapkannya. “Apalagi sekarang sedang giat-giatnya pembangunan zona integritas yang erat sekali kaitannya dengan pelayanan publik. Di dalam pelayanan publik itu, ada kewajiban kita untuk memperhatikan difabel,” jelas Sakwanah.

Dengan terbitnya panduan berhuruf braille, sarana dan prasarana khusus bagi penyandang disabilitas di PA Stabat akan semakin lengkap. Sakwanah menuturkan bahwa PA Stabat sendiri telah memiliki fasilitas alat bantu seperti kursi roda dan kruk, serta guiding block.

“Untuk guiding block, kita mengambil contoh dari beberapa pengadilan yang sudah membuatnya, antara lain PA Yogyakarta, PN (Pengadilan Negeri) Yogyakarta, dan PN Jakarta Selatan. Kemarin-kemarin kita sudah menjajaki ke sana,” ujar Sakwanah.

Selain itu, PA Stabat juga telah menyediakan ruangan nyaman yang dikhususkan untuk pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari pendaftaran perkara, pencarian informasi, hingga konseling. “Bukan kita mengecualikan, tidak bermaksud seperti itu, tapi memang agar tidak terganggu dengan yang lain,” tambah Sakwanah.

Sakwanah pun tidak memungkiri bahwa perkenalannya dengan SAPDA bisa membuka ruang kerjasama lain yang lebih luas. Di kesempatan yang akan datang, ia berharap SAPDA bisa memberikan pendampingan kepada jajaran hakim, panitera, dan pegawai PTSP, dan keamanan PA Stabat terkait etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas.

“Kita intinya ingin mengutamakan pelayanan yang terbaik kepada teman-teman difabel. Untuk sementara ini kan hanya fasilitas sarana dan prasarana. Barangkali ke depan kita juga berharap ada pendampingan. Tentu yang tahu adalah teman-teman SAPDA yang memang sudah berkecimpung (di isu disabilitas). Nanti kita akan lakukan kontak,” katanya.

Sementara itu, Rini Ririndawati dari hola Woman Disability Crisis Center (WDCC) SAPDA bercerita bahwa kolaborasi awal ini telah dimulai sejak awal Februari lalu. Saat itu, terdapat permintaan dari PA Stabat untuk mengkonversi kompilasi hukum Islam dan petunjuk berperkara menjadi bentuk dokumen dengan huruf braille.

Atas permintaan itu, SAPDA lantas membantu menghubungkan PA Stabat dengan kelompok penyandang disabilitas di Yogyakarta yang diberdayakan untuk memproduksi dokumen braille. “Jadi senang kan, ada beberapa pengadilan yang sudah mulai tergerak. Dengan begini tetap teman-teman netra turut mendapatkan manfaatnya,” kata Rini.

SAPDA sendiri diamanatkan untuk mendampingi sejumlah pengadilan yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA) dan memperoleh pendanaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menjadi pengadilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Hingga kini, SAPDA antara lain telah menjalin perjanjian kerjasama dengan PA Yogyakarta, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, PN Yogyakarta, PN Karanganyar, dan PN Batam. Seluruh kolaborasi ini terwujud berkat pendanaan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2).