Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA menyelenggarakan lokakarya nasional Meminimalisir KDRT Berbasis Gender dan Disabilitas di Masa Pandemi, Rabu (21/4), dengan peserta dari komunitas penyandang disabilitas dan perwakilan kelompok pra-sejahtera terdampak pandemi COVID-19 lainnya.
Lokakarya berhasil mengungkap bagaimana perempuan penyandang disabilitas rentan mengalami kekerasan domestik selama masa pandemi COVID-19. Berdasarkan data laporan yang pernah diterima SAPDA, mayoritas kasus kekerasan yang dialami perempuan penyandang disabilitas tidak terlepas dari kebijakan pembatasan.
Kebijakan pembatasan memaksa semua orang, tidak terkecuali perempuan penyandang disabilitas mengalihkan segala aktivitas di dalam rumah dan mengurangi interaksi dengan lingkungan luar dengan harapan memutus penyebaran COVID-19. Kondisi ini meningkatkan kerentanan yang mereka hadapi.
Direktur SAPDA Nurul Saadah Andriani mencontohkan, kebijakan pembatasan membuat perempuan penyandang disabilitas mengalami penurunan penghasilan atau kehilangan pekerjaan. Kondisi ini membuat mereka kehilangan posisi di dalam keluarga dan rentan mengalami kekerasan, kendati mayoritas terjadi dalam bentuk kekerasan tidak langsung.
“Mereka merasa lebih tertekan karena adanya kekerasan tidak langsung berupa pengabaian-pengabaian dari keluarganya, dan tidak lagi mendapatkan posisi yang setara dengan anggota yang lain, atau pendapatnya tidak lagi dianggap,” kata Nurul.
Persoalan serupa juga dialami perempuan yang memiliki anak penyandang disabilitas. Menurut Nurul, kebijakan sekolah di rumah berpotensi membuat mereka mengalami peningkatan stress dan penurunan kesehatan jiwa. “Di saat penghasilan mereka menurun, mereka harus mendampingi anak penuh waktu, dan masih harus dimarahi oleh pasangannya, nah ini banyak terjadi” katanya.
Keterbatasan Layanan
Keadaan kemudian kian diperburuk dengan tidak tertanganinya kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas karena pembatasan akses layanan. Layanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa adalah salah satunya. Padahal, menurut Nurul, kebutuhan atas layanan kesehatan jiwa selama pandemi COVID-19.
“Puskesmas yang harusnya bisa memberikan layanan kepada 50 orang dalam satu hari, sekarang hanya 20. Yang harusnya segera mendapatkan obat, harus mundur lagi waktunya. Sementara teman-teman perempuan disabilitas, dengan situasi COVID-19, kesehatan jiwanya rentan terganggu. Sebenarnya mereka hanya ingin tempat untuk berbagi cerita,” kata Nurul.
Demikian juga dengan layanan pengaduan kekerasan. Koordinator program ACTION untuk Institut KAPAL Perempuan, Yusnaningsih Kasim mengatakan sebagian besar lembaga pengaduan kekerasan di Indonesia tidak memiliki kapasitas dalam mengadaptasi layanan dengan situasi pandemi COVID-19.
“Karena pembatasan fisik, penerapan protokol kesehatan, prosedur pemberian layanan kemudian menjadi terhambat. Kami menemukan banyak korban tidak dapat mengakses layanan online. Apalagi yang tinggal di wilayah terpencil, miskin, enggak punya akses digital. Kemudian masih kurangnya sosialisasi tentang layanan online,” jelasnya.
Masalah lain, menurut Yusnaningsih, adalah tidak semua aduan terserap dan tertangani dengan baik karena menurunnya jumlah petugas layanan di masa pandemi COVID-19. “Layanan online juga kurang efektif dalam menggali informasi korban dan membangun kepercayaandengan korban Jadi untuk pengaduan saja susah banget,” katanya.
Ketika pengaduan menghadapi banyak hambatan, proses penanganan pun turut berlangsung lebih lambat. “Pendampingan dan penanganan secara online sangat tergantung dengan sinyal. Koordinasi dengan aparat kepolisian menjadi terbatas, dan penanganan hukumnya juga lambat,” jelas Yusnaningsih.
Kemudian, perempuan penyandang disabilitas penyintas kekerasan juga kesulitan mencari tempat perlindungan di tengah situasi pandemi. “Masuk ke Rumah Aman harus swab. Nah, kalau korbannya miskin bagaimana? Proses pemulihan juga susah ketika terapi dan konseling harus dilakukan secara online,” kata Yusnaningsih.
Ketika perempuan penyandang disabilitas penyintas kekerasan mendapatkan kesempatan menerima layanan hukum, tidak jarang proses hukum yang ada tidak berujung pada keadilan bagi pihak perempuan. Pasalnya, seringkali ditemui pelaku tidak ditahan dengan alasan pembatasan kapasitas rumah tahanan. “Alasan lainnya, kekerasan domestik dianggap sebagai sesuatu yang bisa dimediasi, bisa dibicarakan, urusan rumah tangga,” katanya.
Tantangan lainnya adalah tidak sedikit lembaga layanan yang belum memiliki kapasitas berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Persoalan ini disorot oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Elvi Hendrani.
“Sumber daya manusia di lembaga-lembaga kesehatan, satuan pendidikan, atau komunitas yang tidak pernah mengajarkan atau tidak tahu bagaimana cara berinteraksi dengan perempuan disabilitas. Anak-anak juga tidak pernah diajari bagaimana cara berinteraksi ketika mempunyai teman-teman disabilitas,” kata Elvi.
Layanan Konseling Rumah Cakap Bermartabat
Lokakarya Meminimalisir KDRT Berbasis Gender dan Disabilitas di Masa Pandemi juga menandai diluncurkannya layanan konseling SAPDA, yaitu Rumah Cakap Bermartabat (RCB). Peluncuran dilakukan oleh Rini Ririndawati dari Women Disability Crisis Center (WDCC) SAPDA.
“Perempuan dan anak disabilitas yang mengalami kekerasan berhak untuk mendapatkan perlindungan, penanganan dari sisi hukum, maupun kondisi mentalnya, serta segera mendapatkan pemulihan. Untuk itu SAPDA dengan bangga menghadirkan dan mengenalkan pusat layanan konseling Rumah Cakap Bermartabat atau RCB bagi perempuan, disabilitas, dan anak yang mengalami kekerasan berbasis gender dan disabilitas,” kata Rini.
Rini mengatakan bahwa RCB membuka layanan konsultasi hukum dan psikologis, baik secara online maupun offline. “Layanan RCB menghadirkan konselor psikologi, psikolog klinis, konselor hukum, dan advokat. Mari semuanya kita lawan kekerasan,” ujar Rini.
Layanan offline RCB tersedia dari Senin sampai Jumat selama jam kerja di kantor SAPDA, perumahan Pilahan Permai Blok C-39 Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta. Adapun layanan RCB online dapat diakses melalui hotline 24 jam 081392669448 atau email konselingsapda@sapda.org.
Lokakarya dilakukan sebagai bagian dari penyelenggaraan program Warga Aktif Membangun Solidaritas dan Ketahanan dalam Merespon COVID-19 atau Active Citizens Building Solidarity and Resilience in Response to COVID-19 (ACTION) yang sepenuhnya didanai oleh Uni Eropa.
Program ACTION di koordinasi oleh Hivos dan diimplementasikan bersama oleh anggota konsorsium ACTION yaitu SAPDA, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Perkumpulan untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK), Institut KAPAL Perempuan, dan Pamflet Generasi.
Lokakarya ini juga merupakan puncak serangkaian pelatihan daring dan luring tentang topik yang sama di lima daerah sasaran intervensi program ACTION, antara lain Kota Yogyakarta, Kota Jakarta Timur, Kota Makassar, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lombok Timur.
Mengingat besarnya dampak kebijakan pembatasan terhadap kondisi kerentanan perempuan penyandang disabilitas, kiranya pemerintah konsisten menjadikannya sebagai sasaran prioritas dari segala kebijakan penanganan dampak COVID-19.
__________
Materi publikasi ini diproduksi dengan bantuan hibah dari Uni Eropa. Pendapat/ pandanganyang dinyatakan dalam materi publikasi ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab SAPDA dan bukan mencerminkan pendapat/ pandangan Uni Eropa.