SAPDA dan Pengadilan Agama Yogyakarta Tandatangani MoU Peradilan Inklusif

MOU SAPDA bersama PA Yogyakarta

Dalam upaya mendukung penyelenggaraan peradilan yang inklusif, SAPDA dan Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas, Senin (8/6).

Kerjasama ini mendorong keterlibatan SAPDA di lingkup luar kuasa hukum. Misalnya, pendampingan psikososial, konseling dan hukum terhadap Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum diluar kuasa hukum.

“Kami meminta Sapda membuat panduan layanan pengadilan aksesibel berdasar SOP pelayanan PA Yogyakarta” Terang Hedy Supriyadi, Kepala PA Yogyakarta

Hal ini merupakan bagian dari kerjasama dalam memberikan sarana dan prasarana dalam proses peradilan yang inklusif. Dalam waktu dekat SAPDA juga diminta mendampingi Disabilitas Tuli yang saat ini sedang berperkara cerai.

“Salah satu dari misi SAPDA adalah ssebagai pusat krisis untuk penyandang disabilitas, terutama untuk perempuan dan anak disabilitas untuk akses keadilan. Dengan adanya kerjasama ini dapat memberi ruang kepada SAPDA untuk mewujudkan peradilan yang mengakomodir kebutuhan perempuan dan anak disabilitas ketika berhadapan dengan hukum di ranah perdata” terang Rini Rindawati, dari Women, Disability and Child Center (WDCC) SAPDA.

Sementara itu Nurul Sa’adah selaku Direktur SAPDA menegaskan bahwa saat ini isu hukum keperdataaan atau kekeluargaan tidak terlalu mendapat perhatian. Sedangkan penyandang disabilitas juga mempunyai hak keperdataan dan perkara yang berkaitan.

“Sehingga dengan memastikan layanan dan infrastruktur pengadilan agama ramah terhadap penyandang disabilitas, akan mendukung penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan hukum atas hak privatnya sebagai individu yang bermartabat” Tutup Nurul Sa’adah.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Nurul Sa’adah Andriani selaku Direktur SAPDA dan Hedy Supriyadi selaku Kepala PA Yogyakarta.