SAPDA Melanjutkan MoU dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta

SAPDA Melanjutkan MoU dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu (22/1), Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) kembali melanjutkan MoU dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kegiatan penandatanganan MoU ini dibingkai dalam kegiatan penyampaian laporan tahunan PN Yogyakarta.

Dalam laporan tahunannya, Budi Prasetyo, Ketua PN Yogyakarta menyampaikan banyak capaian yang diraih lembaga yang dipimpinnya selama 2019. Capaian-capaian itu diraih dalam berbagai sektor, mulai dari perbaikan di sektor pelayanan, Posbakum, manajemen anti penyuapan, reformasi kebijakan, akreditasi penjaminan mutu hingga pelayanan aksesibel bagi disabilitas.

 Sejak pertama kali menjalin kerja sama dengan SAPDA pada 12 Juli 2018, sudah banyak peningkatan pelayanan di PN Yogyakarta kepada penyandang disabilitas. Layanan bentuk fisik yang sudah bisa dinikmati diantaranya beruapa ramp, alat bantu, toilet aksesibel hingga ruang tunggu khusus difabel.

Sementara itu, layanan lain yang juga meningkat ialah penyediaan pendamping bagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan memberikan pendampingan psikososial dan proses pemulihan.

Sejauh ini, demi mengoptimalkan layanan pengadilan, khususnya kepada penyandang disabilitas, PN Yogyakarta telah menempuh banyak cara. Yang paling awal dilakukan adalah membekali hakim dan staf pengadilan mengenai mainstreaming disabilitas dengan bekerja sama dengan SAPDA sebagai narasumber.

Dari mainstreaming ini para staf dan penegak hukum di PN Pengadilan sudah berubah perspektifnya dalam memandang difabel bahwa mereka memiliki kebutuhan berbeda dengan mereka yang tanpa disabilitas.

Di penghujung sambutan, Budi Prasetyo menegaskan, kedepan pengadilan yang dipimpinnya ini akan mengusahakan mengakomodasi penyandang difabel (tuna rungu) dengan menyediakan penerjemah tuna rungu di lingkungan pengadilan.