Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Usia Dewasa Perlu Ditingkatkan

Berbicara tentang pelayanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas, saat ini hanya menyasar kepada remaja dan anak usia sekolah. Sedikit sekali pelayanan yang mengarah kepada penyandang disabilitas usia dewasa. Hal inilah yang mendasari Direktorat Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan RI mengadakan acara bertema Orientasi Pelayanan Kesehatan Reproduksi Bagi Penyandang Disabilitas Usia Dewasa. Acara ini berlangsung dari tanggal 9-12 Oktober 2018 di Yogyakarta.

Acara ini bertujuan memberi pemahaman dan keterampilan bagi pelayan kesehatan di tingkat puskesmas dan rumah sakit terkait tata cara memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas usia dewasa. Salah satu bagian penting dari pelayanan ini adalah tentang kesehatan reproduksi. Pemberi layanan kesehatan penting mengetahui perbedaan pendekatan terhadap penyandang disabilitas. Sebab, beda ragam disabilitas, beda metode dan cara penanganannya.

Lovely Daisy, Kasubdit Kesehatan Usia Reproduksi, dalam paparan materinya menyampaikan jenis reproduksi itu banyak dan beragam. Menurutnya, masyarakat sejauh ini hanya memahami reproduksi sebagai kehamilan dan melahirkan, padahal tidak hanya itu. Cakupan reproduksi itu dimulai dari sebelum hamil, hamil, melahirkan, remaja, hamil lagi hingga lanjut usia. Semua fase itu tercakup dalam layanan kesehatan reproduksi.

Terkait standar pelayanan kesehatan reproduksi antara penyandang disabilitas dengan non disabilitas, Daisy mengatakan tidak ada perbedaan. Perbedaan hanya terdapat pada metode dan tergantung pada jenis disabilitas pasien. Lebih lanjut Daisy menerangkan terkait pelayanan Keluarga Berencana. Penyandang disabilitas berhak menentukan kontrasepsi yang digunakan. Penyandang disabilitas juga berhak menerima atau menolak penggunaan kontrasepsi. “Jadi untuk urusan ini yang memutuskan adalah individunya sendiri. Pelayanan memberikan kontrasepsi harus sesuai informasi dan kebutuhan,” paparnya.

Dalam kegiatan ini hadir juga Direktur Kesehatan Keluarga, dr. Eni Gustina. Pada kesempatan ini Eni menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak semua orang, termasuk penyandang disabilitas.   Pemenuhan hak kesehatan bagi disabilitas ini merupakan tantangan bagi pemberi layanan kesehatan.

Eni juga mengingatkan bahwa meskipun anak disabilitas memiliki keterbatasan, tapi perkembangan reproduksinya sama dengan non disabilitas. Mereka juga menstruasi dan muncul libido kepada lawan jenis. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pelayan kesehatan mengajarkan tentang kesehatan reproduksi.  Hal ini, lanjut Eni, merupakan PR yang harus diselesaikan. (ps)